SIDANG PERTAMA KORUPSI DANA PBB LABURA, NAMA BUPATI LABURA DISEBUT DALAM DAKWAAN

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

Kepala Bidang Pendapatan (Kabid) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Labuhanbatu Utara Drs. Armada Pangaloan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara  pada tahun 2013 Drs. Ahmad Fuad Lubis,M.Si menjalani sidang pertama dalam perkara korupsi dana Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar, disebut bahwa perbuatan Drs. Armada Pangaloan, bersama-sama dengan Drs. Ahmad Fuad Lubis,M.Si dan Drs. Faizal Irwan Dalimunthe (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara pada tahun 2013-2015.

“Ketiganya melakukan perbutan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ucap Jaksa

Lebih lanjut, masih menurut Jaksa, bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Khairuddin Syah selaku Bupati Labuhan Batu Utara adalah menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbukan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 Milyar

Diketahui sebelumnya, pada Januari 2020 Pihak Polda Sumut yang menangani kasus korupsi PBB Kabupaten Labura ini telah menetapkan 3 orang tersangka, sedangkan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah atau yang akrab disapa H. Buyung pernah diperiksa Polda Sumut denga status saksi dalam perkara ini. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru