SIDANG TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA KORUPSI KLAIM DANA BPJS RSUD BATU BARA

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, dr Mariana Lubis dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 Juta dengan Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra VIII, Senin (3/8/2020) Sore.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495, Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa dr Mariana Lubis dinilai telah terbukti melakukan korupsi uang dari hasil klaim BPJS Kesehtan Cabang Tanjung Balai Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1.096.321.495

Sidang ini dilakukan dengan In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena terdakwa dr Mariana Lubis masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut, empat terdakwa lain dengan berkas terpisah juga dituntut dengan bervariasiTerdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS/ JKN di RSUD Batubara pada 7 Juli sampai Januari 2015 dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Ahmad Fahmi Bendahara  periode februari-april 2015 dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Enilawati Ambarita Bendahara periode 24 Juni- 2 Juli 2015 dan Rianti Bendahara pada Juli-Desember 2015 juga merupakan dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 11 Agustus 2020

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru