[Pendidikanantikorupsi.org] Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, dr Mariana Lubis dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 Juta dengan Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra VIII, Senin (3/8/2020) Sore.
Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495, Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa dr Mariana Lubis dinilai telah terbukti melakukan korupsi uang dari hasil klaim BPJS Kesehtan Cabang Tanjung Balai Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1.096.321.495
Sidang ini dilakukan dengan In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena terdakwa dr Mariana Lubis masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, empat terdakwa lain dengan berkas terpisah juga dituntut dengan bervariasiTerdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS/ JKN di RSUD Batubara pada 7 Juli sampai Januari 2015 dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Ahmad Fahmi Bendahara periode februari-april 2015 dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Enilawati Ambarita Bendahara periode 24 Juni- 2 Juli 2015 dan Rianti Bendahara pada Juli-Desember 2015 juga merupakan dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 11 Agustus 2020