PN TIPIKOR MEDAN GELAR SIDANG PERTAMA KASUS KORUPSI PENYEWAAN ALAT BERAT DINAS PUPR BINJAI

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 27 Agustus 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus korupsi penyewaan alat berat milik Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 dengan terdakwa Kusprianto.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Aron Siahaan, disebut bahwa terdakwa Kusprianto selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Binjai yang melakukan, yang turut melakukan, dan turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Masih dalam berkas dakwaan, disebut bahwa keseluruhan uang sewa alat berat yang diminta oleh terdakwa Kusprianto dan diterima oleh saksi Sawal Siregar (berkas terpisah) dari pihak yang menyewa alat berat yakni Mujiamin, Zainal Abidin Nasution, Setia Dharma dan Mhd. Ali Hanafiah lebih besar dari Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait pemakaian alat berat/mesin gilas yang diatur dalam Perda Kota Binjai No  5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotaBinjai melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. Selain itu perbuatan saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto terkait penyewaan alat-alat berat tersebut tidak sesuai dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Marga.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hakim Ketua J. Simarmata menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada 10 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru