SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK SUMUT

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank Sumut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa. Ahli yang dihadirkan dalam sidang ini ialah Dian Fuzi Nugraha Simatupang, ahli keuangan publik dan adminsitrasi.

Ahli Dian menjelaskan bahwa kerugian negara ialah adanya kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, hal itu merujuk pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurutnya pengertian nyata sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut ialah uang yang berkurang itu memang benar merupakan uang yang berada di kas negara dan tercatat dalam APBN, Jika yang berkurang adalah surat berharga, maka surat berharga yang dimaksud harus tercatat oleh Kementrian Keuangan dan jika yang berkurang adalah barang, maka barang yang dimaksud adalah nyata atas nama Pemerintah Republik Indonesia, “jadi tidak mungkin barang atas nama BUMD dan BUMN dianggap sebagai uang negara” ujarnya. Sedangkan, perngertian pasti adalah jumlah kerugian keuangan nya pasti bukan indikasi, potensi, asumsi atau imajinasi. Menurut ahli, institusi yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara hanyalah BPK, sedangkan Kantor Akuntan Publik tidak memliki wewenang untuk melakukan audit  kerugian keuangan negara.

Terkait kasus posisi yang terjadi pada korupsi pembelian MTN Bank Sumut, bahwa makna kerugian negara dalam kasus tersebut dianggap terjadi karena tindakan keperdataan. Ahli berpendapat bahwa tidak ada relevansinya antara tindakan keperdataan dengan kerugian negara. Ia mengutip putusan Mahkamah Agung terhadap Direksi Pertamina yang menyatakan tidak mungkin hubungan keperdataa menyebabkan kerugian negara, hal itu karena hubungan keperdataan kemungkina besar merupakan resiko bisnis. “dan jika resiko bisnis perusahaan-perusahaan pasti bisa mencari cara untuk menyelesaikannya” ucap dosen Universitas Indonesia tersebut melalui teleconference.

Masih menurut ahli, bahkan secara hukum publik pun kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas tindakan keperdataan yang mengandung perbuatan melawan hukum maka JPU hanya dapat menggunakan pasal 138 ayat 1 UU Perseoran Terbatas dengan langsung ke Pengadilan, meminta Pengadilan memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut, apakah memang terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau hanya akibat tindakan keperdataan yang menjadi resiko bisnis.

Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi kemudian bertanya kepada ahli, “bagaimana cara membuktikan kerugian negara yang nyata dan pasti dalam suatu kasus keperdataan, apakah langsung ke ranah pidana atau bagaimana menurut ahli” tanya Penasihat Hukum dari Direktur Kapital Market MNC Sekuritas tersebut.

 

Menjawab itu ahli berpendapat bahwa tidak bisa semua langsung masuk ranah pidana karena masih bisa diselesaikan dalam ranah administrasi sepanjang menyangkut salah wewenang, salah prosedur dan salah pelaksanaan.

Penasihat Hukum Andri Irvandi kembali bertanya “bagaimana dengan keuangan BUMD atau BUMN apakah itu keuangan negara secara murni atau bagaimana pendapat ahli”.

Menurut ahli, pernyataan suatu kerugian negara di suatu perusahaan daerah sudah jelas di PP No 27 tahun 2014 1 angka 24 tentang pengalihan kepemilikan, bahwa jika negara sudah memberikan pengalihan uang ke BUMN atau BUMD maka kepemilikan negara berganti dari uang menjadi saham. “jadi uang negara yang ditanam disitu adalah milik BUMN atau BUMD, makanya pasal 2 a ayat 4 PP 72 tahun 2016 menyatakan semua uang yang telah dialih sertakan ke dalam BUMN atau BUMD akan menjadi kekayaan BUMN atau BUMD tersebut bukan lagi menjadi kekayaan negara” urai ahli.

Lebih lanjut, selanjutnya JPU menanggapi terkait pernyataan ahli bahwa keuangan negara adalah yang tercatat di kementrian keuangan. “ berarti menurut ahli keuangan daerah bukan keuangan negara ya” ucap JPU Hendrik Sipahutar.

JPU kemudian menayakan “apakah ahli mengetaui dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 bahwa keuangan daerah adalah juga merupakan keuangan negara menurut ahli itu bagaimana”, tanya JPU”.

Menjawab itu, ahli mengatakan” tapi kan itu ruang lingkup yang tidak berarti bahwa tata kelola keuangan negara sama dengan pengeloalaan daerah”. Ucap ahli.

JPU kembali menanyakan masih tentang pernyataan ahli terkait keuangan daerah bukan keuanga negara “sekarang ini kan ranah perkara korupsi, di dalam UU Nomor 31 tahun 1999 dinyatakn bahwa keuangan negaraa juga meliputi keuangan daerah dan keuangan yang dikelola oleh BUMN atau BUMD” tanya JPU.

“Betul pak Jaksa bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi keuangana negara diperluas, tapi saya berprinsip dengan ketentuan angka 177 Undang-Undang 12 tahun 2011bahwa selayaknya penjelasaan itu bukan norma dan juga tidak bisa dijabarkan dalam pelaksanaan itu menurut saya yang mulia”tutur ahli.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini berakhir pada pukul 18.30 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 4 November 2020 dengan agenda penuntutan. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru