Peringati HAKORDIA Di Medan, Massa Minta KPK Dipulihkan.

Rabu, 9 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, 8 Desember 2020, satu hari menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia, puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi -Sumatera Utara (KOMAT-SU) menggelar aksi peringatan di Tugu Pos Kota Medan.

Dalam orasinya Surya Dermawan, Peneliti SAHDAR meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pemulihan dan penguatan terhadap KPK. Pasalnya pasca disahkan UU KPK yang terbaru, terjadi penuruan jumlah kasus yang ditangani KPK di Medan. Meskipun beberapa hari terakhir kinerja KPK menunjukan hasil yang memuaskan namun massa aksi tetap meminta agar Pemerintah membatalkan UU KPK yang berpotensi akan merampas kemerdekaan para Penyidik dalam memeriksa kasus-kasus korupsi di Indonesia, ujarnya.

Lebih lanjut, kami menilai KPK dalam hal penindakan masih belum optimal karena banyak anggaran negara yang sangat mungkin terindikasi dikorupsi seperti dana anggaran Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 di daerah-daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mengingat dana yang berasal dari APBN dan APBD untuk penanggulan Covid-19 tersebut sangat besar dan penggunaanya tidak pula disertai dengan tranparansi yang cukup memadai.

Seperti halnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanggulan Covid-19 tersebut, yakni tidak menginformasikan secara terperinci anggaran yang berkaitan dengan penanggulanangan Covid-19 seperti rincian penggunaan anggaran, jenis barang/jasa yang dibeli beserta harganya serta dana hibah yang diterima dan penggunaannya. Bahkan upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi tersebut juga tidak direspon dengan baik.  (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru