[Pendidikanantikorupsi.org] 14 orang mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Mulyani, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ahmad Husein Hutagalung dan Robertut Nainggolan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan secara virtual Senin (14/122020).
Mantan anggota DPRD ini didakwa menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD dan perubahan APBD tahun 2012 hingga 2015 dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,menerimahadiah atau janji, yaitu para Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan rincian Terdakwa I sejumlahRp540.500.000,00(lima ratus empat puluh juta lima ratus riburupiah), Terdakwa II sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III sejumlah Rp477.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) danTerdakwa IV sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, Kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini menerima uang bervariasi sebesar Rp300-700 juta lebih secara bertahap. Sesuai jabatan di DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Sebagai suap yang diistilahkan dengan kompensasi uang ketok
Sidang sendiri terbagi dalam lima berkas terpisah. Japorman Saragih, yang juga terdakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengajukan berkas terpisah. Begitu juga dengan Layari Sinukaban. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya menjadi tiga berkas terpisah.
Atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 21 Desember 2020. (SRY)