DUGAAN KASUS KORUPSI ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2016 OLEH PEJABAT DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 18 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menyidangkan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Desa Nagari Dolok Ulu Kecamatan tan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan Terdakwa Suarjo selaku pejabat Pangulu Nagori Dolol Ulu. Adapun agenda persidangan yaitu Pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum Hiras Afandy Silaban, S.H., M.H. mengatakan Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa tetapi kewenangan tersebut demi keuntungan pribadi yang mana hal tersebut telah bertentangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.174.000.000(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun 2016.

Selanjutnya, JPU juga menjelaskan perihal pelaksanaan dana anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan desa tersebut seperti :

  1. Belanja bahan RP. 23.000.000(dua puluh tiga juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan 16.000.000(enam belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  2. Pembelian alat-alat Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 19.000.000(sembilan belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  3. Untuk pelaksanaan kegiatan jahit-menjahit Rp. 208.000.000(dua ratus delapan puluh juta rupiah) Namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah)
  4. Untuk pelaksanaan kegiatan salon kecantikan jumlah Anggaran Rp. 215.000.000(dua ratus lima belas juta rupiah) namun pada pelaksanaannya terdakwa hanya mengeluarkan Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah)

Lalu, JPU juga mengatakan bahwa Terdakwa membuat kwitansi-kwitansi pembelian palsu dengan membuat stempel toko yang palsu, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Simalungun No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa di Kabupaten Simalungun Pasal 8 ayat (1) serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab III point B;

Sebelumnya, berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sebesar Rp. 176.000.000(seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sehingga membuat rakyat sengsara dan miskin, untuk itu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB