[Pendidikanantikorupsi.org]Kamis 21 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Dugaan Kasus Korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh Kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring. Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. mengatakan, Terdakwa Rahmad Effendi pada hari Kamis 21 Januari 2021 berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat(1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 002/KMA/SK/II/2001 tanggal 7 Februari 2011, berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. melanjutkan, Bahwa Terdakwa Rahmat sembiring selaku Pegawai Negeri Sipil Kepala Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terbukti menerima uang dari saksi Ferry Liasta Sembiring untuk pengurusan surat-surat tanah pada kecamatan Binjai kota yang seharusnya tidak di pungut biaya apapun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberitahu, bahwa terdakwa Rahmad Effendi menyuruh Saksi Ermayana selaku Tenaga Honorer pada kantor Kecamatan Binjai Kota untuk mempesiapkan surat tanah atas nama saksi Ferry Liasta Sembiring, setelah surat tanah tersebut siap, Terdakwa Rahmat Effendi menyuruh Saksi ferry Liasta Sembiring menyerahkan uang ke saksi Emayana dengan amplop putih, yang mana amplop putih itu berisi,
1 lembar tanda terima surat Tanggal 08 Juni 2020
1 buah buku agenda surat keluar Tahun 2019
1 buah buku agenda surat masuk Tahun 2020, dan
uang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga, berdasarkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 12 A UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)