SIDANG SUAP 14 DPRD SUMUT, JAPORMAN SARAGIH MENANGIS MINTA HUKUMAN DIRINGANKAN

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus suap uang ketuk palu 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (15/3/2021) di ruang cakra VIII.

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Japorman Saragih dan Penasihat Hukumnya untuk membacakan nota pembelaannya.

Mada Hekopung selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Japorman Saragih dalam nota pembelaannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap klien-nya. Menurutnya, Japorman Saragih bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut, hal itu karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan bahwa Japorman Saragih sejak awal tidak terlibat dalam  proses pembahasan atau negoisasi uang ketuk palu dengan pihak Gubernur Sumut.

Masih menurut Mada Hekopung, bahwa Japorman Saragih baru mengetahui terkait adanya uang ketuk palu pada saat Ali Nafiah selaku Bendahara Sekwan DPRD Sumut memberikan uang ketuk palu tersebut, saat itu Ali Nafiah memanggil Japorman Saragih ke ruangannya dengan alasan pemberian gaji.

“Permintaan uang ketuk kepada Gubernur Sumut merupakan inisiatif dari pimpinan DPRD Sumut, sedangkan Japorman Saragih bukanlah Pimpinan DPRD Sumut, bukan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) dan bukan Pimpinan Fraksi sehingga pembahasan terkait anggaran bukan menjadi kewenanngannya”. Ungkap Mada Hekopung.

Japorman Menangis Minta Hukuman Diringankan

Setelah Penasihat Hukumnya selesai membacakan nota pembelaan, Japorman Saragih juga turut membacakan nota pembelaan yang dibuatnya secara pribadi.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Majelis Hakim serta seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Simalungun yang telah memilhnya menjadi Anggota DPRD. Sambil menangis, ia meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepadanya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan saya sudah tua dan juga sudah sakit-sakitan diantaranya seperti penyakit hipertensi, asam urat, asam lambung. Di sisa umur hidup saya, saya ingin menikmatinya bersama anak dan cucu-cucu saya”, tutur Japorman Saragih.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menunut terdakwa Japorman Saragih, Robert Nainggolan dan Layani Sinukaban 4 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200 Juta subsidiair kurungan pengganti selama empat bulan.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lagi yakni Syamsul Hilal dan Ramli dituntut masing-masing lima tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan keduanya ialah tidak mengakui perbuatannya. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB