[Pendidikanantikorupsi.org]Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Hadirman Situmorang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Rante Kecamatan Telawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2018, Senin, (29/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara Doni Harahap dalam dakwaannya menyebut bahwa Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Saat dipimpin oleh Terdakwa , Tahun 2018 , mendapat Kucuran Dana Desa (DD) Rp689.242.000 dan ADD sebesar Rp379.656.000.ditahun yang sama.
Menurut Doni, meskipun Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2018 sudah ditetapkan untuk membayar gaji/honor perangkat desa dan belanja modal irigasi,embung, drainase serta upah pekerjaan dan lainnya, namun dana itu langsung diserahkan ke Bendarahara kepada terdakwa setelah dicairkan dari Rekening desa.
JPU menjelaskan, Terdakwa lebih dulu menyuruh saksi Fanny Karlina Sitio selaku Bendahara Desa Gunung Rante didampingi Fedelia Marbun ke Kantor Bank Sumut untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening Desa.
Lebih lanjut Jaksa Doni memaparkan , Hadirman Situmorang kemudian membuat laporan pertanggungjawaban DD secara bertahap yaitu I (60%) dan Tahap II (40%). Sedangkan ADD Tahap I (50%) dan Tahap II (50%). Masing-masing disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara untuk proses pencairan.
Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp143,6 juta.
“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi “, Pungkas Doni.
Sebelumnya, Hadirman Situmorang ditangkap oleh Polres Batubara di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi setelah menjadi buron selama satu tahun lebih. (SRY)