14 MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT DIHUKUM BERBEDA

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013, Senin (12/4/2021), di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp477.500.000. Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp497.500.000. Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya. Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” Sebut  Hakim Ketua Immanuel. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB