14 MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT DIHUKUM BERBEDA

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi] Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013, Senin (12/4/2021), di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp477.500.000. Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp497.500.000. Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya. Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” Sebut  Hakim Ketua Immanuel. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru