Kejari Palas Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi dana BOS

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin (8/11/2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda eksepsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunte, ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar membatalkan demi hukum dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Deddy Syahputra Dalimunte selaku ketua tim pelaksaan manejeman bantuan operasional sekolah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BOS tahun 2020 demi memperkaya diri dan Deddy Syahputra Dalimunte masih salah satu terdakwa yang ditahan dari dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan satu lainnya atas nama Muhammad Farid.

Deddy syahputra Dalimunte turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dalam pelaksaan BOS Afirmasi dan kinerja memiiki kesepakatan dengan Muhammad Farid dimana hingga saat ini status Muhammad Farid selaku rekanan pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja yang hingga saat ini masih ditetapkan DPO.

Jaksa penuntut umum meminta agar hakim menghukum perbuatan terdakwa demi berjalnnya hukum dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru