SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA PBB LABURA

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi biaya pemungutuan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten sektor perkebunan Labuhan Batu Utara (Labura) dengan terdakwa mantan Bupati Labura Khairuddin Syah alias HajiBuyung, Senin (8/11/2021).

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang diantaranya Basri, Khairul Ahmad, Syari Anwar, Hendika dan Dedi Aswan. Kelima orang  tersebut merupakan Pegawai yang bekerja di BPKAD Kabupaten Labura.

Dalam keteranganya, kelima orang saksi kompak menjawab bahwa pernah menerima intensif atau gaji tambahan atas pemungutan dana PBB Labura sektor perkebunan Tahun 2013, 2014 dan 2015. Namun mereka mengaku tidak pernah melakukan kegiatan pemungutan dana PBB tersebut.

“Uang tersebut sudah dikembalikan atas perintah atasan, tapi kami tidak tau apa alasannya mengapa uang tersebut harus dikembalikan”, ucap kelima orang saksi secara serentak.

Sebelumnya Kharuddin Syah didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar). Jaksa menyebut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2.510.937.068.

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Kharuddin disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini, yakni
Bawahan yang diduga membantu Kharuddin ialah Armada Pangaloan selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2013, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2014 dan 2015. Nama-nama itu sudah lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini. (SDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru