Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Canakya Suman

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi perbankan dengn terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI  yang merupakan debitur BANK BTN, Senin (29/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tujuh orang. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu dua orang dari BANK SUMUT dan lima orang dari BANK BTN. Kemudian Majelis Hakim meyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar keempat saksi diperiksa secara bersamaan.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum jawaban yang sampaikan oleh saksi BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN bertolak belakang. Keduanya saling menutup-nutupin sehingga Majelis Hakim menegur para saksi agar dalam memberikan keterangan harus dengan jujur.

Bahkan menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK BTN ketika Penasihat Hukum mempertanyakan “dalam proses pencairan apakah syarat-syarat yang dilakukan oleh CANAKYA SUMAN sudah terpenuhi?” saksi menjawab sudah. padahal pertanyaan itu sebelumnya sudah dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun jawaban saksi belum.

Tak hanya itu dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK SUMUT ada melakukan pertemuan dengan pimpinan cabang dari BANK BTN namun setelah di konfirmasi langsung oleh pimpinan cabang BANK BTN bahwa tidak pertemuan.

Melihat dari keteranga-keterangan saksi yang dalam hal ini Majelis Hakim menilai ada yang berbohong diantara saksi dari BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN, Majelis Hakim menegur untuk yang kedua kalinya agar menyampaikan keterangan sesuai dengan faktanya. Majelis Hakim juga menyampaikan ketika memberikan keterangan bohong bisa saja Majelis Hkim menerapkan pasal 310 KUHP dalam hal ini memberikan keterangan bohong, namun hakim juga masih menggunkan rasa kemanusiaan sehingga tidak menerapkan hal tersebut.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru