Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Canakya Suman

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi perbankan dengn terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI  yang merupakan debitur BANK BTN, Senin (29/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tujuh orang. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu dua orang dari BANK SUMUT dan lima orang dari BANK BTN. Kemudian Majelis Hakim meyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar keempat saksi diperiksa secara bersamaan.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum jawaban yang sampaikan oleh saksi BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN bertolak belakang. Keduanya saling menutup-nutupin sehingga Majelis Hakim menegur para saksi agar dalam memberikan keterangan harus dengan jujur.

Bahkan menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK BTN ketika Penasihat Hukum mempertanyakan “dalam proses pencairan apakah syarat-syarat yang dilakukan oleh CANAKYA SUMAN sudah terpenuhi?” saksi menjawab sudah. padahal pertanyaan itu sebelumnya sudah dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun jawaban saksi belum.

Tak hanya itu dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK SUMUT ada melakukan pertemuan dengan pimpinan cabang dari BANK BTN namun setelah di konfirmasi langsung oleh pimpinan cabang BANK BTN bahwa tidak pertemuan.

Melihat dari keteranga-keterangan saksi yang dalam hal ini Majelis Hakim menilai ada yang berbohong diantara saksi dari BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN, Majelis Hakim menegur untuk yang kedua kalinya agar menyampaikan keterangan sesuai dengan faktanya. Majelis Hakim juga menyampaikan ketika memberikan keterangan bohong bisa saja Majelis Hkim menerapkan pasal 310 KUHP dalam hal ini memberikan keterangan bohong, namun hakim juga masih menggunkan rasa kemanusiaan sehingga tidak menerapkan hal tersebut.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru