Sidang Lanjutan Kasus Mujianto Konglomerat Medan

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Perbankan dengan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT. AGUNG CEMARA REALITY.(14/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU, Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dari BANK BTN. Oleh majelis hakim proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan demi mempersingkat waktu.

Dalam keterangannya, saksi Feri selaku Pimpinan dari BANK BTN Cabang Tembung menyampaikan bahwa sebelum perjanjian kredit dilakukan sertifikat sudah berada pada notaris. Maka saat itu menurut saksi sudah dalam pengawasan BANK. Seharusya Dalam proses pengajuan permohonan kredit ketentuan dari kepala Direksi seharusnya sudah balik nama. Lebih lanjut, saksi menyampaikan Ketika penandatanganan kredit oleh PT. KAYA dengan BANK BTN saudara saksi mengetahui bahwa agunan yang diajukan masih diagunkan di BANK SUMUT.

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa saksi Agus selaku wakil pimpinan BANK BTN menyampaikan agunan yang diajukan oleh Canakya tidak atas nama PT KAYA selaku debitur melainkan atas nama PT ACR. Maka dalam pembebanan hak tanggungan dibebankan oleh PT. ACR, jika terjadi balik nama maka hak tanggungan di bebankan oleh PT. KAYA.

Dalam keterangannya, saksi Dewo bahwa ia menerima sertifikat berjumlah 93 sertifikat. Yang mana sertifikiat tersebut kemudian diberikan kepada notaris untuk dilakukan cek bersih. Saudara Dewo juga tidak mengetahui bahwa sertifikat sebanyak 93 itu akan dibebankan APHT.

Lain dari itu, saksi Petrus hanya menerima SHGB dari BANK SUMUT. Namun saksi tidak ingat sama sekali kepada siapa pada waktu itu saksi mengambilnya. Dalam keterangannya bahwa saksi hanya mengambil 79 SHGB dari BANK SUMUT.

Dalam keterangannya, saksi Aditya bahwa dalam melaporkan SHGB yang diajukan ke BTN Pusat agar pinjaman tersebut segera dicairkan saudara saksi menuliskan ada 27 SHGB yang sudah balik nama. Namun pada faktanya masih tujuh SHGB yang balik nama. Saudara saksi mengatakan bahwa salah pengetikan pada saat itu.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru