Sidang Bank BTN, JPU Hadirkan Pembeli Rumah.

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality terdakwa kasus Korupsi Bank BTN (22/09/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang yaitu : Surianto, Wina, Lilian, dan Murni Ningsi. Dalam pemeriksaan Majelis Hakim memeriksa Tiga orang saksi terlebih dahulu kamudian lanjut kepada saksi Murni Ningsi.

Dalam keterangannya, Saksi Surianto mengatakan ada 35 sertifikat yang diberikan saksi kepada Canakya Suman atas perintah dari Notaris. Pada saat penandatanganan akta Personal Garansi dan PPJB itu dilakukan di kantor PT. ACR dan dihadiri oleh Saksi, Notaris, Canakya Suman, dan Mujianto. Kemudian pada saat penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di Bank BTN.

Lebih lanjut, saksi Lilian selaku pembeli rumah Takapuna Residence. Saksi mengatakan bahwa ia membeli rumah tersebut melalui PT. ACR. Pembayaran dilakukan secara lunas namun sampai sekarang sertifikat belum juga di berikan.

Selain itu, Mujianto ketika menjadi saksi pada perkara Canakya Suman ia mengatakan bahwa PT. ACR tidak pernah melakukan jual beli kepada pembeli melainkan kepada Canakya Suman semuanya.

“Saya tidak menetahui PT. KAYA, Canakya suman. Apalagi pada saat pernjanjian kredit.” Ucap Wina selaku pekerja di kantor Notaris.

Kemudian dalam keterangan Murni Ningsi selaku istri dari Canakya Suman membenarkan bahwa pinjaman yang ada di Bank SUMUT dan Bank BTN merupakan pinjamannya Canakya Suman. Bahkan saksi pernah mendatangi kantor Mujianto dengan orang tuanya dan mengatakan meminta maaf atas perbuatan Canakya Suman sehingga Mujianto juga ikut terseret.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Resky Pradhana Romli terdakwa terancam dijerat dengan pasal dua subsidair pasal tiga juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 56 KUHP juncto pasal lima ke satu undang undang nomor delapan tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru