Sidang Bank BTN, JPU Hadirkan Pembeli Rumah.

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality terdakwa kasus Korupsi Bank BTN (22/09/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang yaitu : Surianto, Wina, Lilian, dan Murni Ningsi. Dalam pemeriksaan Majelis Hakim memeriksa Tiga orang saksi terlebih dahulu kamudian lanjut kepada saksi Murni Ningsi.

Dalam keterangannya, Saksi Surianto mengatakan ada 35 sertifikat yang diberikan saksi kepada Canakya Suman atas perintah dari Notaris. Pada saat penandatanganan akta Personal Garansi dan PPJB itu dilakukan di kantor PT. ACR dan dihadiri oleh Saksi, Notaris, Canakya Suman, dan Mujianto. Kemudian pada saat penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di Bank BTN.

Lebih lanjut, saksi Lilian selaku pembeli rumah Takapuna Residence. Saksi mengatakan bahwa ia membeli rumah tersebut melalui PT. ACR. Pembayaran dilakukan secara lunas namun sampai sekarang sertifikat belum juga di berikan.

Selain itu, Mujianto ketika menjadi saksi pada perkara Canakya Suman ia mengatakan bahwa PT. ACR tidak pernah melakukan jual beli kepada pembeli melainkan kepada Canakya Suman semuanya.

“Saya tidak menetahui PT. KAYA, Canakya suman. Apalagi pada saat pernjanjian kredit.” Ucap Wina selaku pekerja di kantor Notaris.

Kemudian dalam keterangan Murni Ningsi selaku istri dari Canakya Suman membenarkan bahwa pinjaman yang ada di Bank SUMUT dan Bank BTN merupakan pinjamannya Canakya Suman. Bahkan saksi pernah mendatangi kantor Mujianto dengan orang tuanya dan mengatakan meminta maaf atas perbuatan Canakya Suman sehingga Mujianto juga ikut terseret.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Resky Pradhana Romli terdakwa terancam dijerat dengan pasal dua subsidair pasal tiga juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 56 KUHP juncto pasal lima ke satu undang undang nomor delapan tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru