Sidang Lanjutan canakya Suman Korupsi 39,5 M

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri medan kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa canakya suman selaku direktur PT. KAYA.

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu Julius, Agus, Taslim, Joni, pembeli rumah. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan.

Dalam keterangannya, saksi jelius tidak pernah mengetahui bahwa terdakwa membangun proyek Takapuna residence. Pada saat melakukan pinjaman di Bank BTN sepengetahuan saksi untuk membayar hutang jual beli tanah kepada pak Mujianto. Saksi juga mengetahui keberadaan PT. KAYA.

Kemudian saksi agus menerangkan Harga rumah 1,6M dengan luas 16.000m sudah memiliki sertifikat 1422. Terjadi nya jual beli desember 2011 dalam bentuk PPJB, saksi juga mengetahui lahan yang di jual belikan.

Selain itu saksi taslim yang tugasnya sebagai penilai publik studi kelayakan. Proses perencanaan pembangunan proyek takapuna residence saksilah yang mengkaji dan menjadi analis terkait penilaian jasa dan penilaian bukti namun yang di lakukan adalah studi kelayakan. Data RAB yang tercantum harga tanah itu 3 juta permeter yang di sampaikan langsung oleh terdakwa. Hasil studi yang saksi lakukan seharusnya di kasih ke terdakwa tapi ternyata ke bank. Berdasarkan studi kelayakan harga tanah, bangunan dan fasilitas yang sebenernya bisa melakukan pinjaman sebesar 60 milyar dengan jumlah 151 sertifikat.
Saksi baru mengetahui bahwa studi kelayakan itu tidak di pakai setelah di periksa di kejaksaan tinggi.

Saksi joni yang menggantikan jabatan pak dewo pada oktober 2016. “Pada saat itu Pembayaran bunga lancar-lancar saja dan pembayaran pokok (ketika laku rumah). Namun pada saat jatuh tempo terdakwa harus melunasi hutang keseluruhan. Jika tidak, maka terdakwa harus memperpanjang dengan membayar bungan. Sisa kreditnya pada saat itu 14, 300 milyar. Saksi juga mengatakan Dalam perpanjangan kedua saudara saksi setuju terhadap permohonan.

Lebih lanjut saksi Lilian selaku pembeli rumah di takapuna residence dari acr. Yang menerima uang adalah kasir pt acr, Dengan selembar kertas logo acr. Saksi mengetahui Takapuna residence pada sat melihat browser, dalam browser tertera atasnama pt acr. Hingga saat ini saksi belum juga menerima sertifikat rumah tersebut pdhal pembeliannya cash. Saksi mempertanyakan sertifikat tersebut kepada pak Mujianto Klok mau ajb harus konfirmasi ke Pak Canakya, dan kata canakya membilang lagi diurus. Pada tahun 2019 itu pihak bank btn datang di perumahan takapuna bahwa rumah itu disita.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru