Sidang Lanjutan canakya Suman Korupsi 39,5 M

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri medan kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa canakya suman selaku direktur PT. KAYA.

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu Julius, Agus, Taslim, Joni, pembeli rumah. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan.

Dalam keterangannya, saksi jelius tidak pernah mengetahui bahwa terdakwa membangun proyek Takapuna residence. Pada saat melakukan pinjaman di Bank BTN sepengetahuan saksi untuk membayar hutang jual beli tanah kepada pak Mujianto. Saksi juga mengetahui keberadaan PT. KAYA.

Kemudian saksi agus menerangkan Harga rumah 1,6M dengan luas 16.000m sudah memiliki sertifikat 1422. Terjadi nya jual beli desember 2011 dalam bentuk PPJB, saksi juga mengetahui lahan yang di jual belikan.

Selain itu saksi taslim yang tugasnya sebagai penilai publik studi kelayakan. Proses perencanaan pembangunan proyek takapuna residence saksilah yang mengkaji dan menjadi analis terkait penilaian jasa dan penilaian bukti namun yang di lakukan adalah studi kelayakan. Data RAB yang tercantum harga tanah itu 3 juta permeter yang di sampaikan langsung oleh terdakwa. Hasil studi yang saksi lakukan seharusnya di kasih ke terdakwa tapi ternyata ke bank. Berdasarkan studi kelayakan harga tanah, bangunan dan fasilitas yang sebenernya bisa melakukan pinjaman sebesar 60 milyar dengan jumlah 151 sertifikat.
Saksi baru mengetahui bahwa studi kelayakan itu tidak di pakai setelah di periksa di kejaksaan tinggi.

Saksi joni yang menggantikan jabatan pak dewo pada oktober 2016. “Pada saat itu Pembayaran bunga lancar-lancar saja dan pembayaran pokok (ketika laku rumah). Namun pada saat jatuh tempo terdakwa harus melunasi hutang keseluruhan. Jika tidak, maka terdakwa harus memperpanjang dengan membayar bungan. Sisa kreditnya pada saat itu 14, 300 milyar. Saksi juga mengatakan Dalam perpanjangan kedua saudara saksi setuju terhadap permohonan.

Lebih lanjut saksi Lilian selaku pembeli rumah di takapuna residence dari acr. Yang menerima uang adalah kasir pt acr, Dengan selembar kertas logo acr. Saksi mengetahui Takapuna residence pada sat melihat browser, dalam browser tertera atasnama pt acr. Hingga saat ini saksi belum juga menerima sertifikat rumah tersebut pdhal pembeliannya cash. Saksi mempertanyakan sertifikat tersebut kepada pak Mujianto Klok mau ajb harus konfirmasi ke Pak Canakya, dan kata canakya membilang lagi diurus. Pada tahun 2019 itu pihak bank btn datang di perumahan takapuna bahwa rumah itu disita.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru