Terdakwa Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Universitas Islam Sumatera Utara Kembali Digelar

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 20 Februari 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan penambahan daya listrik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap.

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang sebagai saksi diantaranya Arman, Samawati Harahap, Neny, Munawir, Supriadi, dan tugino.

Saksi Arman selaku panitia Penguji Standard Pelayanan Minimal (SPM) menuturkan bahwa pada tahun 2013 sebelum surat di lakukan peningkatan ke bendahara terlebih dahulu saya memeriksa berkas tersebut dan setelahnya dilakukan penandatangan.

Lalu saksi Samawati Harahap didalam keterangan menjelaskan adanya surat yang di berikan dari Panitia Penguji Standard Pelayan Minimal (SPM) terlebih dahulu diperiksa oleh saya barulah setelah itu di tingkatkan menjadi surat ke Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih dari itu saksi Neny selaku Kepala Biro menjelaskan bahwa proses pencairan dana yang di keluarakan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), yaitu 2 (dua) tahap kalau pekerjaan sudah mencapai 60 % barulah tahap 2 (dua) dikeluarkan.

Seterusnya ke 3 (tiga) saksi Munawir, Supriadi dan tugino secara bersamaan menjelaskan mengenai tentang kontrak Pengembangan Instalasi Listrik tidak menahu dengan adanya hal tersebut karena yang lebih mengetahui itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yaitu bapak Drs. Makmun Suhaidi Harahap, sekalipun kontrak tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada kami.

Majelis Hakim dalam hal ini mempertegas bahwa mengenai tentang pengiriman uang yang dikirim oleh bendahara keuangan tidak lah sesuai dengan nama penerima kontrak Pengembangan Instalasi Listrik lalu mengapa ini bisa terjadi ? ujarnya

Sebelum menutup persidangan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah keberatan terhadap keterangan dari ke 6 (orang) saksi ini, lalu Terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap menjawab tidak merasa keberatan terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan tadi, sidang ditutup dan ditunda sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB