Dua Terdakwa Mark Up Pengadaan Tanah Water Park PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) Disidang

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 23 Februari 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan tanah PT. Bumi Nisel Cemerlan (BNC) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Proyek Pembangunan Water Kabupaten Nias Selatan APBD T.A 2014, Terdakwa Bonar dan Martinus.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, adupun saksi yang dihadirkan berjumlah 3 (tiga) orang yakni Susi, Arisman dan Julius. Sebelum memberikan keterangan di persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu menyumpah ke tiga saksi tersebut dan saksi mengikuti apa yang di bacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam keteranganya saksi Susi selaku Chief Accounting pada PT. Bumi Nisel Cemerlang (BNC) sejak tahun 2013-2014, mengatakan bahwa tugas nya hanya lah membuat cek dan menjurnalkan laporan keuangan, sedangkan terkait pengadaan tanah yang akan dibeli oleh PT. BNC saya tidak tahu, namun pada saat itu bapak  Yunus (DPO) Selaku Direktur Utama memerintahkan kalau datang tamu Namanya Martinus dipersilahkan saja masuk keruangan saya dan siapkan kopi untuk tamu saya ya, lebih lanjut setelah pertemuan tersebut saya diperintahkan untuk menempelkan materai diatas kwitansi yang berjumlah sebesar Rp.7.900.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta rupiah), namun saya tidak mengetahui lagi apa yang menjadi pembicaraan pertemuan mereka berdua, adapun terkait pencairan APBD langsung masuk ke Rekening PT. BNC dan itu pun ada 3 tahapan tahun 2012 Rp.24.000.000.000,-(dua puluh empat milyar rupiah), tahun 2013 Rp.15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah) dan yang terakhir pada tahun 2014 Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) jadi semua total APBD yang masuk kerekening PT. BNC berkisar Rp. 45.000.000.000,-(empat puluh lima milyar rupiah).

Lebih lanjut saksi Arisma Janveto sebagai Komisaris Utama sejak 6 Agustus 2014, adapun yang menjadi tugas saya ialah mengawasi, memberikan saran serta memberikan teguran, terkait pembelian pengadaan tanah pada tahun 2014 saya tidak mengetahui hal itu namun pada September saya setelah diangkat mejadi Komisaris Utama mengadakan rapat dengan direktur, yang menjadi pembahasan di rapat tersebut ialah mengenai pembebasan lahan taman hiburan water park,berulang kali saya memberitahu yunus (DPO) agar dapat hadir dirapat tersebut namun yunus menyampaikan dia selalu keluar kota.

Dan pada keterangan saksi Julius sebagai Direktur 2014-2016, tidak tahu menahu adanya pelepasan tanah yang telah di buat oleh Yunus,dan saya selalu mempertanyakan hal itu kepadanya bagaimana kelanjutan tanah yang akan di beli tersebut namun yunus tidak pernah memberikan jawaban terkait pelepasan tanah taman wisata water park, maka saya dan komisaris utama melakukan rapat tepatnya September 2014 untuk membahas pelepas tanah taman wisata water park, bahkan didalam pembicaraan rapat saya selalu memberikan saran agar membeli lahan yang mudah diakses jalan dan dipersiapkan lah agenda pembelian tanah seluas 6 H dengan nilai Rp.17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) dan itu telah disepakati bersama oleh peserta rapat tersebut.

Diakhir persidangan Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah benar keterangan para saksi tersebut, kedua terdakwa menjawab benar dan tidak keberatan atas keterangan yang telah diuraikan oleh para saksi, sidang ditutup dan ditunda sampai tanggal 02 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru