Jpu Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Korupsi PT.Bank BRI Unit Simpang Amplas

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 27 Februari 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, 2 terdakwa Rhamuka Triki Ekawan eks (kepala unit bank bri simpang amplas) dan Dina Aprina eks(costumer service Pt.bank bri simpang amplas) pembacaan tuntutan secara bergantian oleh jpu yang dimana Rhamuka Triki Ekawan dituntut 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara, sedangkan Dina Arpina dituntut 8 (delapan) tahun penjara dengan Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.930.161.200 (1 milyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) kedua terdakwa dinyatakan  terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kredit Briguna Bri, Kredit Umkm Bri, Kupedes Bri, Kur Bri,Kur Kecil Bri, Kur Mikro Bri, Kartu Kredit, deposito, dan lain-lain produk perbankan lainya.

Lebih lanjut kedua terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, jaksa penuntut umum juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB