Sampah Di Kota Medan Belum Terselesaikan

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Selasa 03 Maret 2023, penanganan sampah di Kota Medan belum maksimal hal itu terlihat dari sepanjang pinggiran jalan dan parit Jl. Letda Sujono Nomor.100, RW 02, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dipenuhi dengan tumpukan sampah. Yang mana ini tidak sesuai dengan apa yang telah diinginkan Wali Kota Medan Bobby Nasuiton usai dilantik. Sebagimana telah diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No. 18 /2021, kini persolan sampah diserahkan kepada camat karena camat lah yang mengetahui kondisi wilayah sehingga penangan sampah bisa lebih efektif dan maksimal, sebelumnya persoalan sampah ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Lebih lanjut walaupun adanya Peraturan Wali Kota Medan namun tidak sedikitpun dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap penangan sampah yang ada di Kota Medan. Menurut Warga Letda Sujono kini menjadi resah dan tidak nyaman akibat tumpukan sampah yang telihat dari sepanjang pinggiran jalan dia khawatir dengan tumpukan sampah itu dapat menjadi wabah penyakit karena aromanya sangat menyengat tidak baik untuk kesehatan dan satu lagi yang menjadi kekhawatiran bagi warga yaitu dengan banyaknya tumpukan sampah ini disaat musim hujan akan menjadi penghambat bagi jalur air karena tertutup dengan tumpukan sampah akan mengalami kebanjiran yang cukup parah, ini menadakan bahwa Walikota belum kreatif dan inovatif dalam menangani sampah di Kota Medan. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru