JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Dr. Ir. Hidayati, M.Si.

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 20 maret 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si.  Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi  Sumatera Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 821.23/2272/2019 tanggal 09 Agustus 2019 dan bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2019 tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020. Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Menyampaikan terdakwa di tuntut 1 tahun 3 bulan di kurangi masa penahanan dengan denda sebesar 300 juta Rupiah.

Lebih lanjut terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (bg_YUD)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru