Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Pematang Bandar Di Vonis 6 Tahun 6 Bulan

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 27 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan atas nama terdakwa Hardono Purba. Adapun yang menjadi agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan subsidair 2 (dua) Bulan kurungan terhadap Mantan kepala Sekolah SMAN 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ,Hardono Purba.

Menurut Hakim perbuatan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Bos Tahun 2018, Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti terhitung 1 (satu) bulan sejak putusan ini dibacakan maka memerintahkan Jaksa agar melelang harta benda milik terdakwa namun apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kekurangan dan/atau tidak ada memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan.

Adapun kedaan yang memberatkan pada putusan tersebut ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mengembalikan uang negara yang telah dirugikan, keadaan yang meringankan  terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis terdakwa Hardono Purba yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Terdakwa dipidana selama 8 (delapan) tahun dengan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah),  subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggati sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan apabila tidak dapat membayar pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Diakhir persidangan Majelis Hakim sebelum menutup peridangan mempertanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding lalu terdakwa menjawab pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia. Sidang dinyatakan ditutup. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB