Sidang Lanjutan Terdakwa Drs. Zulfikar Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 27 maret 2023 yakni pemeriksaan terdakwa Drs. Zulfikar selaku Kepala Sekolah SMK N 2 Kisaran serta menghadirkan Pak Eko selaku bendahara sekolah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan mempertanyakan terlebih dahulu kepada saudara terdakwa, saudara terdakwa sehat? Terdakwa pun menjawab sehat majelis, kemudian majelis hakim mengatakan saudara akan di mintai keterangan akan tetapi saudara tidak di sumpah.

Dalam keterangan terdakwa, dalam proses pencairan itu menggunakan 2 Bank, Bank BRI 3 (tiga) kali dan Bank SUMUT 2 (dua) kali. Terdakwa juga mengakui ada menggunakan dana BOS Tahun 2017 untuk kepentingan pribadi namun sudah tidak ingat lagi uang tersebut di gunakan untuk apa. Ada juga untuk membayar tagihan internet sekolah, tagihan listrik sekolah, dan selebihnya terdakwa tidak ingat lagi kemana uang dana BOS Tahun 2017.

Lebih lanjut, Dalam keteranganya pak eko selaku bendahara sekolah SMK N 2 Kisaran mengatakan pada Pencairan pertama Sekitar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) sepengetahuan Pak Eko hanya di berikan Rp. 10.000.000,-(seratus juta rupiah) ke sekolah, pencairan kedua Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) ke pak eko hanya di salurkan Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) pencairan ketiga Rp. 412.000.000,-(empat ratus dua belas juta rupiah) yang di salurkan hanya Rp. 109.000.000,-(seratus sembilan juta rupiah) pencairan keempat Rp. 316.000.000,-(tiga ratus enam belas juta rupiah) yang di salurkan tidak ada, pencairan kelima Rp.334.000.000,-(tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang di salurkan untuk kebutuhan bos sekitar Rp. 86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah) Dalam hal ini pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan kerugian negara bekisar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah).

Pak Eko mengatakan bahwa dia membuat laporan pertanggung jawaban tersebut atas perintah dari terdakwa. Namun disisi lain, terdakwa membantah bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh hal tersebut. Pak Eko juga mengatakan terkait kwitansi-kwitansi dan laporan pertanggung jawaban di pegang oleh terdakwa. Disisi lain, terdakwa juga membantah hal tersebut bahwa itu tidak benar.

Di akhir persidangan, Majelis hakim menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pak Eko dan Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum apabila saudara terbukti bersalah maka harus di buat pemberat hukuman dikarenakan telah melarikan diri selama 4 (empat) tahun.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang YUD)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru