Sidang lanjutan, Terdakwa Logan Karo Karo dalam Korupsi ADD 2017

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 3 april 2023 yakni pembacaan Putusan Sela terdakwa Logan Karo Karo dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2017 bertempat di Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

Ada pun putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim :
1. Menyatakan eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara no 11/pid.sus-TPK/2023/pn.medan.
3. Melakukan biaya perkara sampai putusan majelis hakim.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, bahwa jumlah ADD Desa Batu Gun-Gun adalah sebesar Rp.431.759.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.472.388.400,- tersebut, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I yakni senilai Rp.451.827.700,- yang terdiri dari pekerjaan konstruksi sebesar Rp.434.727.700,- dan pembayaran honor TPK sebesar Rp.13.700.000,- dan honor PPHP sebesar Rp.3.400.000

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru