Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Water Park Kab. Nias Selatan

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dua terdakwa Bonar dan Martinus Telaumbanua atas korupsi proyek pengadaan tanah water park Kabupaten Nias Selatan APBD T. A 2014, (Senin 10 April 2023).

Adapun yang menjadi agenda sidang kali ini pembacaan Nota Pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum secara bergantian, namun sebelum dibacakan terdakwa Bonar meminta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan secara pribadi yang pada pokok nya menerangkan bahwa tidak ada sekalipun niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena hanya membantu untuk mepercepat proses pengajuan sertifikat yang diajukan Terdakwa Martinus Telaumbanua, sekiranya kalau seperti ini yang terjadi maka tidak lah saya bantu untuk mempercepat proses pengajuan sertifikat itu, didalam sel ini saya merasakan tekanan  batin malu terhadap keluarga yang ada di Nias Selatan, hujatan demi hujatan kepada keluarga yang tidak menahu persoalan yang dilakukan, maka meminta kepada yang mulia majelis agar diberikan kebijaksanaan terhadap fakta yang terjadi dan andai saya benar melakukan tindak pidana korupsi maka berikanlah putusan yang seadil-adilnya, tak kuasa permohonan itu dibacakan sambil mengeluarkan air mata dan hisak tangis yang mendalam.

Lebih lanjut setelah dibacakannya permohonan giliran penasehat hukum membacakan nota pembelaan Terdakwa Bonar, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak satupun menerangkan adanya perbuatan melawan hukum penerbitan sertifikat Hak Milik No 49 atas nama Martinus Telaumbanua dan sertifikat Hak Milik No 50 atas nama Deliman Telaumbanua telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan tidak berwenang dicabut atau bahkan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga dua sertifikat tersebut tetap sah dan berlaku. Selanjutnya dengan adanya fakta-fakta hukum yang berlangsung pada persidangan tidak adanya ditemukan mens rea serta tidak ada tujuan dari terdakwa untuk memperkaya diri sebagaimana yang telah dimaksudkan Jaksa Penuntu Umum. Serta biaya yang dikeluarkan Martinus Telaumbanua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada bonar itu hanyalah biaya prosedural permohonan penerbitan sertifikat Hak Milik dalam hal ini JPU menyatakan memperkaya diri sendiri dan orang lain tidak lah masuk akal. Bahwa biaya yang dikeluarkan terdakwa Martinus ialah biaya yang dikeluarkan menggunakan uang pribadinya. Maka dari itu Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan memutuskan sebagai berikut : menerima nota pembelaan penasehat hukum Bonar untuk selurunya, menyatakan terdakwa Bonar tidak secara sah dan meyakinkan serta tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan terdakwa Bonar lepas atau Ontslag van rechtsvervolging dari segala tuntutan pidana sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa bonar dari ruangan tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan hak-hak terdakwa dalam mengembalikan harkat serta martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara, dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya. Ujar Penasehat Hukum.

Lanjutnya lagi nota pembelaan terdakwa Martinus Telaumbanua yang dibacakan penasehat hukum pada pokoknya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa serta dengan kewibawaanya menjatuhkan putusan sebagai berikut: menerima seluruh nota pembelaan terdakwa Martinus Telaumbanua untuk seluruhnya, menyatakan seluruh dakwaan dan tututan atas nama terdakwa terdakwa Martinus Telaumbanua batal demi hukum, menyatakan terdakwa Martinus Telaumbanua tidak secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum, membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, memerintahkan saudara penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari ruangan tahanan, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Martinus Telaumbanua, membebankan biaya perkara kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya. Sidang ditutup dilanjutkan kembali pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda menanggapi peledoi dari Penasehat Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru