Parlindungan Nasution S.P. Dituntut 7 Tahun penjara dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani (AUTP)

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang kamis 13 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Parlindungan Nasution S.P. dalam kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, M. Akbar Sirait, SH,MH. dalam tuntutanya terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila terdakwa di membayar denda maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.

Kemudian terdakwa diwajibkan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut maka Harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan penjara 3 tahun.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 88 ayat 2, ayat 3 undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar pasal 55 ayat 1 kuhp.

Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000 (dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru