Parlindungan Nasution S.P. Dituntut 7 Tahun penjara dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani (AUTP)

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang kamis 13 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Parlindungan Nasution S.P. dalam kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, M. Akbar Sirait, SH,MH. dalam tuntutanya terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila terdakwa di membayar denda maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.

Kemudian terdakwa diwajibkan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut maka Harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan penjara 3 tahun.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 88 ayat 2, ayat 3 undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar pasal 55 ayat 1 kuhp.

Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000 (dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB