Parlindungan Nasution S.P. Dituntut 7 Tahun penjara dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani (AUTP)

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang kamis 13 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Parlindungan Nasution S.P. dalam kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, M. Akbar Sirait, SH,MH. dalam tuntutanya terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila terdakwa di membayar denda maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.

Kemudian terdakwa diwajibkan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut maka Harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan penjara 3 tahun.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 88 ayat 2, ayat 3 undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar pasal 55 ayat 1 kuhp.

Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000 (dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB