[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang senin 17 april 2023 yakni keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Adapun ahli yang di hadirkan yaitu Ronald dan martahan siahaan.
Dalam keterangannya, ahli ronald mengatakan bahwa keterangan saya yang di dalam BAP memang benar. Saya sampaikan bahwa penyimpangan yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa pada tender pengadaan sound system APBD tahun anggaran 2014 bekisar Rp. 900.000.000. Yang ternyata pengadaan barangnya tidak sesuai dengan yang di tenderkan dan sebahagian tidak direalisasikan di tahun 2014 itu jugak. Kemudian barang baru ada di tahun 2015 seharusnya di tahun 2014 di selesaikan semuanya. Pada tahun 2015 itupun barang yang sampaikan ada yang tidak sesuai speknya.
Ahli juga menyampaikan dalam proses tender yang dilakukan oleh dinas terkait, jika ada 4 perusahaan yang melakukan penawaran namun di bawah kendali satu orang hal tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak diperbolehkan. Apalagi terkait penyusunan HPS harus orang yang memang di bidang barang tersebut yang kemudian pengesahannya dilakukan oleh PPK.
Lebih lanjut, dalam keterangan ahli martahan siahaan yang di utus oleh pihak inspektorat pada tahun 2016 sekda memerintahkan kepala inspektorat untuk membetuk team agar melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan sound sistem tahun anggaran 2014. Yang kemudian team pemeriksa langsung melihat kontrak apakah barang yang di tenderkan sesuai tidak dengan speknya. Setelah melakykan pemeriksaan mereka hanya menunjukkan sound systemnya hanya beberapa. Untuk mengetahui adanya kerugian keuangan negara kami mengaudit baeang uang di kontrak dengan ecomers untuk melihat perbandingan harga. Berdasarkan hasil audit dari inspektorat pada tahun 2016 kerugian keuangan negara bekisar Rp. 519.000.000.
Kemudian, padah tahun 2022 kami melakukan audit kembali setelah menerima surat dari penyidik polres untuk dilakukan pengauditan dengan langsung melihat kondisi barang yang telah dibeli oleh pemenang tender. Dalam audit tersebut kami menemukan bahwa adanya kerugian keuangan negara bekisar Rp. 628.000.000. Kami menghitungnya dengan harga pasar. Dalam hasil audit yang kami lakukan kami juga telah menegur pemenang tender untuk dilakukan pengembalian namun sampai sekarang tidak ada pengembalian.
Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)