[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan terdakwa Yuhda Harta selaku survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020. adapun yang menjadi agenda sidang kamis 4 mei 2023 yakni keterangan saksi dari pihak PT Jasindo Cabang Medan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa keterangan saya yang di dalam BAP memang benar. Kami pihak PT jasindo hanya melakukan pengecekan berkas/dokumen saja, karena tugas untuk dilakukannya pengecekan dilapangan itu dilakukan oleh dinas pertanian dan PPL. Pada saat saya lakukan pemeriksaan berkas/dokumen semua telah sesuai prosedur.
Lebih lanjut, saksi juga tidak mengetahui jika terdakwa Yuda dan daniel telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara setelah di lakukan pemeriksaan di kejaksaan negeri Serdang Bedagai. Karena sesuai dengan SOP PT Jasindo pihak asuransi tidak wajib jntuk melakukan pengecekan dilapangan. Saksi juga tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Majelis hakim pun menanyakan terkait kesepakatan yang dilakukan oleh saksi dengan terdakwa Yudha Harta bahwa saksi bertanggung jawab atas berkas/dokumen yang telah di tanda tangani. Namun penjelasan saksi bahwa saya bertanggung jawab untuk kelengkapan berkas/dokumennya saja yang muliah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya diri terdakwa Deniel Turnip bersama-sama dengan saksi Parlindungan Nasution, SP, saksi Yuhda Hartas dan saksi Daeng Khairunil Azwar sebesar Rp. 2.177.060.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah) yang berawal PadaTahun Anggaran 2020 dicairkan dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)