Keterangan Saksi Sidang Kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020 PT Jasindo Cabang Medan.

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan terdakwa Yuhda Harta selaku survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020. adapun yang menjadi agenda sidang kamis 4 mei 2023 yakni keterangan saksi dari pihak PT Jasindo Cabang Medan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa keterangan saya yang di dalam BAP memang benar. Kami pihak PT jasindo hanya melakukan pengecekan berkas/dokumen saja, karena tugas untuk dilakukannya pengecekan dilapangan itu dilakukan oleh dinas pertanian dan PPL. Pada saat saya lakukan pemeriksaan berkas/dokumen semua telah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, saksi juga tidak mengetahui jika terdakwa Yuda dan daniel telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara setelah di lakukan pemeriksaan di kejaksaan negeri Serdang Bedagai. Karena sesuai dengan SOP PT Jasindo pihak asuransi tidak wajib jntuk melakukan pengecekan dilapangan. Saksi juga tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Majelis hakim pun menanyakan terkait kesepakatan yang dilakukan oleh saksi dengan terdakwa Yudha Harta bahwa saksi bertanggung jawab atas berkas/dokumen yang telah di tanda tangani. Namun penjelasan saksi bahwa saya bertanggung jawab untuk kelengkapan berkas/dokumennya saja yang muliah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya diri terdakwa Deniel Turnip bersama-sama dengan saksi Parlindungan Nasution, SP, saksi Yuhda Hartas dan saksi Daeng Khairunil Azwar sebesar Rp. 2.177.060.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah) yang berawal PadaTahun Anggaran 2020 dicairkan dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB