Keterangan Saksi Sidang Kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020 PT Jasindo Cabang Medan.

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan terdakwa Yuhda Harta selaku survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020. adapun yang menjadi agenda sidang kamis 4 mei 2023 yakni keterangan saksi dari pihak PT Jasindo Cabang Medan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa keterangan saya yang di dalam BAP memang benar. Kami pihak PT jasindo hanya melakukan pengecekan berkas/dokumen saja, karena tugas untuk dilakukannya pengecekan dilapangan itu dilakukan oleh dinas pertanian dan PPL. Pada saat saya lakukan pemeriksaan berkas/dokumen semua telah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, saksi juga tidak mengetahui jika terdakwa Yuda dan daniel telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara setelah di lakukan pemeriksaan di kejaksaan negeri Serdang Bedagai. Karena sesuai dengan SOP PT Jasindo pihak asuransi tidak wajib jntuk melakukan pengecekan dilapangan. Saksi juga tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Majelis hakim pun menanyakan terkait kesepakatan yang dilakukan oleh saksi dengan terdakwa Yudha Harta bahwa saksi bertanggung jawab atas berkas/dokumen yang telah di tanda tangani. Namun penjelasan saksi bahwa saya bertanggung jawab untuk kelengkapan berkas/dokumennya saja yang muliah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya diri terdakwa Deniel Turnip bersama-sama dengan saksi Parlindungan Nasution, SP, saksi Yuhda Hartas dan saksi Daeng Khairunil Azwar sebesar Rp. 2.177.060.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah) yang berawal PadaTahun Anggaran 2020 dicairkan dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru