Kasus Korupsi Pengadaan Sound System Kab. Toba Samosir, Erwin P Panggabean Dituntut 5 tahun 6 bulan

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang senin 8 mei 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dengan terdakwa Erwin P Panggabean dalam kasus korupsi pengadaan Sound System pada Setda kab. Toba Samosir TA. 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, menyampaikan yang dalam tuntutanya :
1. Menyatakan terdakwa Erwin P Pangabean terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 88 ayat 2 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin P Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan di kurangai selama masa penahanan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
3. Menghukum terdakwa Erwin P Panggabean untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 628.000.000 Jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka di pidana 6 bulan penjara.
4. Memerintahkan terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5.000.

Adapun Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme kemudia Terdakwa juga pernah dipidana.
Selain itu, Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp kerugian keuangan negara bekisar Rp. 628.000.000 (enam ratus dua puluh delapan juta rupiah)
Dalam penutupnya terdakwa maupun penasihat hukum diberikan waktu 2 minggu untuk melakukan pembelaan.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru