Sidang Terdakwa Isben Hutajulu Dalam Kasus Korupsi Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dengan Terdakwa Isben Hutajulu dalam kasus korupsi Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.580.930.000.- (dua milyar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)., yang menjadi agenda sidang senin 22 mei 2023 yakni keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu : Sulaiman, Arianto, Budi, Zhulkhairi.

Saksi Sulaiman selaku wakil pimpinan Bank Sumut cabang stabat dalam keterangannya, Kredit yang di pinjamkan berkisar Rp. 1,458.000.000.(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah) tahun 2016 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.  pada saat H. Suherdi, S.Sos selaku selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi  mengajukan pinjaman administrasinya lengkap. suvei kelapangan terkait sertifikat yang menjadi agunan di Bank Sumut Cabang Stabat tidak dilakukan. Saksi mengatakan Hanya memeriksa administrasi awal setelah itu tidak dilibatkan kembali.

Saksi arianto selaku team analist Bank Sumut Cabang Stabat mengatakan Pada saat analisa kredit saksi tidak melakukan pengecekan kelapangan. Pada saat turun langsung kelapangan hanya pak fahrizal dan tidak mengajak saya. bahkan Yang mengantar lembar dokumen pak H. Suherdi, S.Sos padahal seharusnya pak Fakhrizal, SE. Saksi juga tidak pernah menerima dokumentasi proyek. Kontrak juga tidak diberikan oleh pak H. Suherdi, S.Sos. Namun tetap di cairkan oleh pimpinan cabang. Dilakukan pencairan namun kontrak menyusul di perbolehkan dengan catatan ada surat pernyataan. Sepengetahuan saksi surat pernyataan tersebut berisikan akan memberikan surat kontrak.

Saksi budi selaku bidang pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat mengatakan seharusnya kontrak dulu yang dibuat beserta dokumen dokumen perusahaan baru setelah itu saya bisa melakukan tanda tangan terkait pinjaman kredit. Dikarenakan kontrak menyusul dengan adanya surat pernyataan. Klok cse itu kebijakan seksi pemasaran dan persetujuan pimpinan cabang. Yang berwenang untuk memutus kredit itu ada 3 yaitu pimpinan cabang, wakil pimpinan cabang, dan sesi pemasaran. Ada 8 atau 9 kali dilakukan penarikan dan penarikan nya dilakukan di cabang daerah medan. Saksi juga tidak melihat dokumentasi proyek atau kemajuan proyek. Saksi melakukan monitor hanya ke pak suherdi.

Kemudian, dalam keterangan Zulkhairi Al Fani menjelaskan kepada Fakhrizal, SE bahwa awalnya H. Suherdi, S.Sos. bermaksud untuk mengajukan permohonan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) ke Bank Sumut Capem Gubsu dengan nilai plafon sebesar Rp. 1,5 M (satu koma lima milyar) namun karena kewenangan pemberian Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Capem Gubsu maksimal hanya sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) dan karena dokumen Kontrak juga belum ada sedangkan ada kebijakan dari Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan yang mensyaratkan harus adanya kontrak kerja dalam pengajuan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK),  maka Zulkhairi Al Fani meminta tolong kepada Fakhrizal, SE agar permohonan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh H. Suherdi, S.Sos dapat dibantu oleh PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Dalam pertemuan itu, Zulkhairi Al Fani juga mengatakan bahwa H. Suherdi, S.Sos. merupakan rekan Suratman yang merupakan nasabah lama PT. Bank Sumut Cabang Stabat. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi
Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB