Sidang Kasus Korupsi PT. Bank Sumut Cabang Stabat

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dengan terdakwa Isben Hutajulu selaku Pemimpin PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Adapun yang menjadi agenda sidang senin 5 juni 2023 yakni keterangan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu Ramadhan selaku kepala divisi kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Dalam keterangannya, Saksi sedikit banyaknya mengetahui tentang terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh PT. Pollung Karya Abadi dalam hal ini direkturnya H. Suherdi, S.Sos.
Dalam proses pinjaman kredit tentu ada jaminan yang di agunkan sehingga jika terjadi kredit macet ataupun peminjam kredit tidak sanggup untuk membayarnya jaminan tersebut bisa lelang.

Namun dalam kasus ini terkait jaminan peminjam saksi tidak mengetahui secara pasti. Saksi hanya mengetahui terkait kontrak yang dilakukan direktur PT. Pollung Karya Abadi dengan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Yang kontrak tersebut belum sepenuhnya di selesaikan oleh PT. Pollung Karya Abadi. Sehingga kontrak tersebut harus di follow up oleh pihak PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Dalam memfollow up kontrak itu berdasarkan perintah pimpinan cabang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.484.630.959,-, (satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB