Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar di Kabupaten Samosir

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Kamis, 10 Agustus 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 miliar. Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa adalah SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan HS sebagai wakil direktur CV. Nabila Keduanya di duga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat Jo, Pasal 18 ayat (1),(2),(3), UU RI No 31 Pasal 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim membuka persidangan pada pukul 14.15 di ruangan cakra 9. Kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam keadaan bebas tanpa borgol di tangan. Masing-masing Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Persidangan kali ini dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan. Saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berjumlah 6 orang diantaranya ; Kepala Desa Huta Hotang, Kepala Desa Sitamiang, Mantan Kepala Dinas PU Kab. Samosir (2021), Mantan Camat Kec. Onan Runggu (2021), Pegawai Operator Dinas PU Kab. Samosir, Tino Kabid Pertanahan.

Berdasarkan penelusuran dari website SIPP PN Medan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. menjelaskan proyek rekontruksi ini berada di jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir (DAK) TA. 2021 sebagaimana kontrak Nomor 620/03KTR/PPK/BM/DPUPR/APBD/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 6, 1 miliar. Proyek ini juga melibatkan Terdakwa SS (berkas terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir (DAK) TA. 2021 berdasarkan SK Bupati Samosir No. 62 tahun 2021 tertanggal 10 Mei 2021 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir TA 2021 sekira tanggal 30 Juli 2021 s/d tanggal 17 Februari 2022.

Perlu diketahui, proses perencanaan proyek ini memiliki sekelumit permasalahan sebagaimana dikatakan oleh Saksi Mantan Kepala Dinas PU Kab. Samosir (2021) menerangkan “bahwasanya proyek rekontruksi jalan ini diusulkan pada tahun 2018 untuk kepentingan masyarakat pada sektor pariwisata. Namun, usulan tersebut di tolak dikarenakan berkas tidak lengkap. Kemudian diusulkan  kembali pada tahun 2019 dan diterima pada tahun 2020 dan terjadi beberapa kendala pada proses pengerjaannya” ujarnya dalam memberikan keterangan. Kemudian, Tino Kabid Pertanahan menjelaskan selain itu ada beberapa permasalahan lainnya yaitu terkait dengan pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan sebagai lahan proyek rekontruksi” ujarnya pada saat dimintai keterangan di pengadilan.

Kemudian, permasalahan lainnya terhadap proyek ini ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa SS dan HS untuk bertanya ataupun menyanggah dari keterangan para saksi. Terdakwa HS tidak memberikan komentar apapun, sedangkan SS salah satu bantahannya mengatakan kepada Saksi Opertaor Dinas PU Kab. Samosir dan Tino sebagai Kabid Pertanahan “Di tahun 2019, bapak mengetahui adanya permasalahan di salah satu lahan yang akan dilaksanakan proyek ini. Akan tetapi, bapak tetap menginputnya”, ujarnya dengan penuh kecewa.

Akhirnya, pada saat pemeriksaan saksi ditemukan beberapa titik terang satu diantaranya adanya dugaan perbedaan pemahaman dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap mekanisme pelaksanaan proyek ini. Maka dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan proyek ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”sebesar Rp. 744.498.680,14 berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :PE.03.03/SR-2/PW02/5.2/2023 tanggal 24 Maret 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Selanjutnya, sebelum majelis hakim mengetuk palu Majelis Hakim berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum bahwasanya penetapan Terdakwa untuk ditahan ditempatkan dimana itu diserahkan sepenuhnya kepada JPU dan yang terpenting pada saat jadwal persidangan para Terdakwa harus dihadirkan di ruang persidangan. Agenda persidangan selanjutnya kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di ruangan Cakra 9.(HC)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru