Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah bagi mahasiswa UINSU. Awalnya persidangan dimulai pukul 10.00 Wib, akan tetapi di undur hingga 17.08 Wib di ruangan cakra 2. Agenda kali ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 orang Terdakwa, diantaranya ; Sangkot Azhar Rambe (Kepala UPT Pusbangnis UINSU 2019 s.d 2020), Evi Novianti Siregar (Staff Pengadministrasi Pusbangnis UINSU 2020), Saidurrahman (Rektor UINSU 2016 s.d 2020, berkas terpisah).
Sangkot Azhar Rambe dan Evi Novianti Siregar di dampingi Penasihat Hukumnya, sedangkan Saidurrahman tidak berhadir di persidangan (in absentia) dan masih dalam status buronan/ masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penutut Umum mengawali pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan Evi Novianti Siregar. Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan terhadap Terdakwa Saidurrahman tidak di bacakan, karena tidak berhadir. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah di panggil secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Medan. “Kita tidak tahu alasan tidak berhadir kenapa, keberadaannya dimana, padahal sudah kita layangkan surat panggilan. Kalian bantu carikkan keberadaanya, apabila dapat informasi, hubungi kami”, ujar JPU. Maka pembacaan dakwaan terhadap Saidurrahman di tunda, dengan catatan JPU tetap mengirimkan surat panggilan sidang kepada Terdakwa.
Kemudian, setelah pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum Evi Novianti Siregar mengajukan Eksepsi sedangan Penasihat Hukum Sangkot Azhar Rambe tidak mengajukan eksepsi.
Perlu diketahui, JPU dalam Surat Dakwaan mengatakan Terdakwa Saidurrahman mewajibkan mahasiswa semester 1 dan 2 T.A 2020/2021 untuk mengikuti Program Ma’had Al Jami’ah UINSU ini. Hal tersebut sebagaimana tertuang didalam Surat Edara Nomor B.19/Un.11R/B.I.3c/KS.02/02/2020, tertanggal 04 Mei 2020. Padahal program ini diduga tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020.
Berikutnya, Setiap mahasiswa dibebankan untuk membayar progam ini senilai Rp3.600.000,00/semester. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor UINSU Nomor 142 Tahun 2020. Sebanyak 948 mahasiswa yang telah membayar iuran tersebut, sehingga dana yang telah terkumpul sekitar Rp956.200.000,-.
Kegiatan Program Ma’had Al Jami’ah UINSU ini tidak terlaksana salah satu alasannya karena adanya pandemi covid-19.
Majelis Hakim menunda persidangan untuk Terdakwa Sangkot Azhar Rambe pada 05 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan saksi pukul 10.00 Wib di ruangan cakra 2. Kemudian untuk Terdakwa Evi Novianti Siregar dilaksanakan Kamis, 21 September 2023 dengan agenda Eksepsi dan dihari yang sama pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Saidurrahman pukul 10.00 Wib di ruangan cakra 2.