Lagi Dugaan Korupsi di UINSU, Majelis Hakim Kesal !!!

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 26 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.18 Wib di ruang cakra 2 PN Medan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Ketika proses pemeriksaan saksi, Hakim Anggota merasa heran melihat kondisi UINSU begitu banyak permasalahan. “UIN Ini banyak sekali permasalahannya yang masuk ke sini (PN Medan). Sangat banyak permasalahan di UIN itu, memalukan.” ucap marah Hakim Anggota di ruang cakra 2 PN Medan.

Hal tersebut dilontarkan Hakim Anggota, dikarenakan diduga adanya pegawai/dosen UINSU tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, UINSU sebagai Universitas Islam yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan seharusnya tidak melakukan perbuatan korupsi.

Diketahui pada umumnya, salah satu prosedur administrasi untuk menjadi mahasiswa baru di Universitas di awali membayar uang kuliah. Namun, untuk mahasiswa baru UINSU tahun 2020/2021, tidak demikian. Mereka terlebih dahulu harus membayar uang Ma’had Al Jami’ah UINSU, kemudian disusul membayar uang kuliah.

“Kalau tidak membayar uang Ma’had, maka tidak dapat membayar uang kuliah. Karena Pembayaran uang Ma’had Al Jam’iah itu sebagai pintu masuk untuk menjadi mahasiswa UINSU. Jadi, Mahasiswa boleh membayar terlebih dahulu senilai Rp600 ribu atau langsung lunas Rp3.600.000,-.” ujar MS (26/10/2023).

Dana program Ma’had telah terkumpul sekitar Rp986 Juta, yang berasal dari mahasiswa. Namun, program ini batal alias tidak terlaksana karena pandemi covid-19. Maka uang tersebut harus dikembalikan.

“Tahun 2020 masih kondisi pandemi covid-19. Kemudian, saya melihat berita dari UIN di bulan 7 tahun 2020, dibatalkannya program Ma’had. Maka apabila Ma’had tidak dilaksanakan uang mahasiswa harus dikembalikan.” sambung MS.

Akan tetapi, uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU diduga belum di kembalikan. “Uang pembangunan Ma’had, sepengetahuan saya tidak ada dikembalikan.” ujar saksi ES dan MS.

Persidangan selesai pukul 15.55 Wib. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB