Eks Rektor UINSU (2020-2022), Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 09 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.35 Wib di ruang cakra 4 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Satu diantaranya adalah saksi Prof Syahrin Harahap (Eks Rektor UINSU 2020-2022).

Sebagai seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi di UINSU, saksi tidak mengetahui secara jelas proses program Ma’had UINSU di Tuntungan.

“Secara operasional saya tidak mengetahui proses pembangunannya. Selain itu, perbedaan antara program Ma’ahad di UIN Pancing dan Tuntungan, kalau di Pancing sudah jelas karena telah berjalan. Namun, kalau untuk di Tuntungan ini tidak bisa di jawab karena belum berfungsi,” ungkap saksi memberi keterangan (09/11/23).

Sepengetahuan saksi, program Ma’had itu biayanya Rp1.800.000,-, namun informasinya tidak demikian.

“…Jika tidak salah biayanya itu RP1.800,000,-/semester, itu yang resmi. Tapi, untuk Ma’had di UIN Tuntungan belakangan informasinya harganya lebih dari Rp1.800.000,-,” tambah saksi.

Pada saat saksi menjabat sebagai Rektor, ada intruksi dari Inspektorat Jendral Kemenag agar uang Ma’had dikembalikan. Namun, selama saya menjabat intruksi tersebut tidak terlaksana.

“Intruksi Inspektorat Jendral Kemenag uang tersebut harus di kembalikan. Ketika bertugas sebagai Rektor, saya telah menjalankan intruksi tersebut dan menyurati pihak Pusbangnis dan Saidurrahman agar mengembalikannya karena intruksinya begitu. Namun, selama saya bertugas uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” sambungnya.

Terungkap keterangan baru dipersidangan, diduga pernah dilakukan pertemuan untuk membahas tentang pengembalian uang dari Terdakwa Saidurrahman dan Sangkot.

“Pernah ada dua kali pertemuan diruangan saya, yang di hadiri oleh Inspektorat dan Biro Keuangan dari Jakarta, Sangkot dan Saidurrahman. Beliau mengatakan siap untuk mengembalikan uang tesebut dan dibuat secara tertulis, tapi belum terealisasi. Bahkan Saidurrahman merelakan gajinya dipotong sampai berhenti jadi PNS. Persis saya ingat, berdasarkan laporan dari Satuan Pengawan Internal (SPI), total jumlah yang dikembalikan itu sekitar Rp40/50 Juta oleh Saidurrahman. Terhadap Terdakwa Sangkot saya tidak mengetahui adanya pemotongan atau Pengembalian,” saksi mengungkapkan di ruang cakra 4 PN Medan.

Berdasarkan dari keterangan tersebut Majelis Hakim menilai masih belum jelas, sehingga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menunjukkan barang buktinya dan meminta agar saksi dari SPI dapat dihadirkan kembali untuk di mintai penjelasannya pada persidangan berikutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 16 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan selesai sekitar pukul 16.18 Wib

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru