Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 09 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.35 Wib di ruang cakra 4 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Satu diantaranya adalah saksi Prof Syahrin Harahap (Eks Rektor UINSU 2020-2022).
Sebagai seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi di UINSU, saksi tidak mengetahui secara jelas proses program Ma’had UINSU di Tuntungan.
“Secara operasional saya tidak mengetahui proses pembangunannya. Selain itu, perbedaan antara program Ma’ahad di UIN Pancing dan Tuntungan, kalau di Pancing sudah jelas karena telah berjalan. Namun, kalau untuk di Tuntungan ini tidak bisa di jawab karena belum berfungsi,” ungkap saksi memberi keterangan (09/11/23).
Sepengetahuan saksi, program Ma’had itu biayanya Rp1.800.000,-, namun informasinya tidak demikian.
“…Jika tidak salah biayanya itu RP1.800,000,-/semester, itu yang resmi. Tapi, untuk Ma’had di UIN Tuntungan belakangan informasinya harganya lebih dari Rp1.800.000,-,” tambah saksi.
Pada saat saksi menjabat sebagai Rektor, ada intruksi dari Inspektorat Jendral Kemenag agar uang Ma’had dikembalikan. Namun, selama saya menjabat intruksi tersebut tidak terlaksana.
“Intruksi Inspektorat Jendral Kemenag uang tersebut harus di kembalikan. Ketika bertugas sebagai Rektor, saya telah menjalankan intruksi tersebut dan menyurati pihak Pusbangnis dan Saidurrahman agar mengembalikannya karena intruksinya begitu. Namun, selama saya bertugas uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” sambungnya.
Terungkap keterangan baru dipersidangan, diduga pernah dilakukan pertemuan untuk membahas tentang pengembalian uang dari Terdakwa Saidurrahman dan Sangkot.
“Pernah ada dua kali pertemuan diruangan saya, yang di hadiri oleh Inspektorat dan Biro Keuangan dari Jakarta, Sangkot dan Saidurrahman. Beliau mengatakan siap untuk mengembalikan uang tesebut dan dibuat secara tertulis, tapi belum terealisasi. Bahkan Saidurrahman merelakan gajinya dipotong sampai berhenti jadi PNS. Persis saya ingat, berdasarkan laporan dari Satuan Pengawan Internal (SPI), total jumlah yang dikembalikan itu sekitar Rp40/50 Juta oleh Saidurrahman. Terhadap Terdakwa Sangkot saya tidak mengetahui adanya pemotongan atau Pengembalian,” saksi mengungkapkan di ruang cakra 4 PN Medan.
Berdasarkan dari keterangan tersebut Majelis Hakim menilai masih belum jelas, sehingga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menunjukkan barang buktinya dan meminta agar saksi dari SPI dapat dihadirkan kembali untuk di mintai penjelasannya pada persidangan berikutnya.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 16 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan selesai sekitar pukul 16.18 Wib