Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat dr. Alwi (di depan baju biru langit) dan Robby (di depan baju hitam) hadir dipersidangan bersama dr. David Luter (belakang baju putih sambil melipat tangan)

Terlihat dr. Alwi (di depan baju biru langit) dan Robby (di depan baju hitam) hadir dipersidangan bersama dr. David Luter (belakang baju putih sambil melipat tangan)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi dr. David Luther Lubis untuk dimintai keterangannya. Karena pada persidangan sebelumnya ia menyebut nama saksi dr. Fauzi Nasution dan Emirsyah Harahap yang diduga menerima aliran dana dari dugaan perkara korupsi APD Covid-19 dan menginisiasi pertemuan di Cafe Wak Noer dalam agenda pembahasan pengadaan tersebut.

Akan tetapi, dihadapan Majelis Hakim saksi dr. Fauzi Nasution membantah keterangan saksi dr. David Luther Lubis, “Tidak benar yang mulia, demi Allah saya tidak ada menerima uang dari pengadaan APD Covid-19 dan saya tidak mengetahui kegiatan pengadaan tersebut,” bantahnya. Lantas, keterangan dari dr. Fauzi Nasution tersebut dibantah Adzwarsyah Tarigan, “tidak benar yang mulia, saya langsung yang mengantarkan dua kantong plastik paket yang diduga uang kerumah dr. Fauzi Nasution, yang beliau sendiri menerimanya dan dia juga ucapkan terima kasih,” ucap tegas Adzwarsyah.

Para saksi diambil sumpah

Mendengar bantahan tersebut, Hakim Anggota Bernard Panjaitan mengatakan kepada saksi dr. Fauzi Nasution “Saudara harus tau, dua kantong plastik itu diduga uang berjumlah Rp3 Miliar lebih berdasarkan perhitungan dipersidangan sebelumnya, makanya para saksi harus berani bersikap, gentleman mengakuinya, karena saya menduga kedepan ini akan ada tersangka baru kalau begini ceritanya,” ujar Bernard.

Keterangan bantahan juga disampaikan saksi Emirsyah Harahap terkait tuduhan kepadanya terlibat dalam dugaan korupsi APD Covid-19 itu. “Yang mulia saya hadir di Cafe Wak Noer, pada waktu itu hanyalah atas panggilan telpon dari dr. Aris untuk membantu merujuk orang tua bang Roby dari Medan ke Rumah Sakit yang ada di Kisaran, bukan dalam hal pengadaan APD Covid-19,” ucap Emirsyah Harahap. Namun, dr David Luther Lubis membantah keterangan Emirsyah yang mengatakan “yang mulia saudara Emirsyah ini mendapat uang sebanyak Rp400 juta yang saya berikan di rumah saya atas perannya mengatur pertemuan di Cafe Wak Noer,” ucap dr. David Luther Lubis.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 19 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB