Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, kembali membuka sidang dugaan perkara pidana pajak di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Sufianto alias Huang alias Awang Ketua Mejelis Hakim Khamozaro Waruwu menduga terdakwa bukanlah aktor sebenarnya dalam perkara kebocoran pajak ini, menurut beliau masih ada aktor utama yang berlindung dengan menggunakan terdakwa sebagai tameng agar selamat dari transaksi mafia pajak ini.

“kepada Jaksa saya minta bapak Limardi Suwito dan anaknya juga diperiksa, karena terdakwa dari penilaian saya terlibat dalam perkara ini karena beteman dengan yang kemungkinan diduga mafia pajak, karna sebenarnya yang memiliki perusahaankan adalah Limardi Suwito dan anaknya, maka mereka harus diperiksa juga bukan hanya terdakwa ini saja” penjelasan dari Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan ini Jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa untuk mengungkapkan di depan persidangan terkait adanya oknum pegawai pajak yang nakal berinisial AR yang sering minta berjumpa, minta traktir, dan minta THR kepada terdakwa, sayangnya terdakwa tidak mau menyebutkan siapa pegawai berinisial AR tersebut.

Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa dalam menjalankan jasanya terdakwa tidak memiliki kantor dan tidak berbadan hukum, sementara terdakwa memiliki karyawan yang bekerja bersamanya, dan ketika ditanya Majelis Hakim Sarma Siregar, ternyata terdakwa bukanlah sarjana dibidang khusus perpajakan, “Saudara Sufianto apa latar belakang pendidikan anda, apakah anda memang lulusan akuntansi perpajakan atau dibidang yang mengenai pajak” tanya Sarma Siregar, “tidak yang mulia saya sarjana ekonomi yang mulia” jawab Sufianto. “Jadi kok bisa anda jadi konsultan pajaknya CV. Darma Abadi” tanya Sarma kembali, “izin yang mulia saya memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perpajakan yang mulia” jawab Sufianto kembali, “ia anda tahu dalam perpajakan tapi bukan ahlinyakan, hingga akibat kelalaian saudara telah terjadi kebocoran pajak yang merugikan negara 28 Milyar lebih” tegas Sarma.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru