Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, kembali membuka sidang dugaan perkara pidana pajak di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Sufianto alias Huang alias Awang Ketua Mejelis Hakim Khamozaro Waruwu menduga terdakwa bukanlah aktor sebenarnya dalam perkara kebocoran pajak ini, menurut beliau masih ada aktor utama yang berlindung dengan menggunakan terdakwa sebagai tameng agar selamat dari transaksi mafia pajak ini.

“kepada Jaksa saya minta bapak Limardi Suwito dan anaknya juga diperiksa, karena terdakwa dari penilaian saya terlibat dalam perkara ini karena beteman dengan yang kemungkinan diduga mafia pajak, karna sebenarnya yang memiliki perusahaankan adalah Limardi Suwito dan anaknya, maka mereka harus diperiksa juga bukan hanya terdakwa ini saja” penjelasan dari Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan ini Jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa untuk mengungkapkan di depan persidangan terkait adanya oknum pegawai pajak yang nakal berinisial AR yang sering minta berjumpa, minta traktir, dan minta THR kepada terdakwa, sayangnya terdakwa tidak mau menyebutkan siapa pegawai berinisial AR tersebut.

Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa dalam menjalankan jasanya terdakwa tidak memiliki kantor dan tidak berbadan hukum, sementara terdakwa memiliki karyawan yang bekerja bersamanya, dan ketika ditanya Majelis Hakim Sarma Siregar, ternyata terdakwa bukanlah sarjana dibidang khusus perpajakan, “Saudara Sufianto apa latar belakang pendidikan anda, apakah anda memang lulusan akuntansi perpajakan atau dibidang yang mengenai pajak” tanya Sarma Siregar, “tidak yang mulia saya sarjana ekonomi yang mulia” jawab Sufianto. “Jadi kok bisa anda jadi konsultan pajaknya CV. Darma Abadi” tanya Sarma kembali, “izin yang mulia saya memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perpajakan yang mulia” jawab Sufianto kembali, “ia anda tahu dalam perpajakan tapi bukan ahlinyakan, hingga akibat kelalaian saudara telah terjadi kebocoran pajak yang merugikan negara 28 Milyar lebih” tegas Sarma.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru