Hakim Ketua : Datanya Tidak Empiris, Saya Tidak Terima 

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 November 2023. Mohammad Y. Girsang sebagai Hakim Ketua tidak menerima keterangan Saksi Ahli dari Penuntut Umum. Dikarenakan ia menerangkan pada saat proses pemeriksaan volume pondasi gedung tidak diperiksa secara keseluruhan.

“Saya tidak terima, kita harus berdasarkan data empiris (fakta keseluruhan) pak.” ucap Hakim Ketua (27/11/2023).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang kontruksi dari Politeknik Medan tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada galian tanah untuk pondasi gedung yang kekurangan volume.

“Terhadap pekerjaan galian tanah untuk pondasi gedung, terdapat kekurangan volume untuk semua titik.” ucap saksi ahli.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli terkait metode yang digunakan untuk menghitung kekurangan volume tersebut.

“Anda memeriksa pondasi tersebut, berdasarkan satu pondasi saja atau semua pondasi anda lakukan pemeriksaan?” tanya Hakim Ketua.

Ternyata saksi ahli tidak mengukur ke masing-masing titik pondasi. Namun hanya berdasarkan dari satu titik pondasi saja yang dilakukan pemeriksaan.

“Setiap titik pondasi saya tidak mengukurnya secara keseluruhan. Namun, hanya satu titik saja dan apabila dilakukan pemeriksaan di setiap titik maka harus diperiksa kembali berdasarkan dokumen yang ada” jawab saksi ahli di ruang sidang cakra 8.

Kedudukan saksi ahli pada sidang pembuktian termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tujuannya untuk membantu Majelis Hakim dalam memahami hal-hal teknis terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting terhadap saksi ahli untuk memberikan keterangannya berdasarkan data fakta bukan berdasarkan ukuran rasa.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Senin, 04 Desember 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Berita Terbaru