Hakim Ketua : Datanya Tidak Empiris, Saya Tidak Terima 

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 November 2023. Mohammad Y. Girsang sebagai Hakim Ketua tidak menerima keterangan Saksi Ahli dari Penuntut Umum. Dikarenakan ia menerangkan pada saat proses pemeriksaan volume pondasi gedung tidak diperiksa secara keseluruhan.

“Saya tidak terima, kita harus berdasarkan data empiris (fakta keseluruhan) pak.” ucap Hakim Ketua (27/11/2023).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang kontruksi dari Politeknik Medan tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada galian tanah untuk pondasi gedung yang kekurangan volume.

“Terhadap pekerjaan galian tanah untuk pondasi gedung, terdapat kekurangan volume untuk semua titik.” ucap saksi ahli.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli terkait metode yang digunakan untuk menghitung kekurangan volume tersebut.

“Anda memeriksa pondasi tersebut, berdasarkan satu pondasi saja atau semua pondasi anda lakukan pemeriksaan?” tanya Hakim Ketua.

Ternyata saksi ahli tidak mengukur ke masing-masing titik pondasi. Namun hanya berdasarkan dari satu titik pondasi saja yang dilakukan pemeriksaan.

“Setiap titik pondasi saya tidak mengukurnya secara keseluruhan. Namun, hanya satu titik saja dan apabila dilakukan pemeriksaan di setiap titik maka harus diperiksa kembali berdasarkan dokumen yang ada” jawab saksi ahli di ruang sidang cakra 8.

Kedudukan saksi ahli pada sidang pembuktian termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tujuannya untuk membantu Majelis Hakim dalam memahami hal-hal teknis terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting terhadap saksi ahli untuk memberikan keterangannya berdasarkan data fakta bukan berdasarkan ukuran rasa.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Senin, 04 Desember 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB