Hakim Ketua : Datanya Tidak Empiris, Saya Tidak Terima 

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 November 2023. Mohammad Y. Girsang sebagai Hakim Ketua tidak menerima keterangan Saksi Ahli dari Penuntut Umum. Dikarenakan ia menerangkan pada saat proses pemeriksaan volume pondasi gedung tidak diperiksa secara keseluruhan.

“Saya tidak terima, kita harus berdasarkan data empiris (fakta keseluruhan) pak.” ucap Hakim Ketua (27/11/2023).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang kontruksi dari Politeknik Medan tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada galian tanah untuk pondasi gedung yang kekurangan volume.

“Terhadap pekerjaan galian tanah untuk pondasi gedung, terdapat kekurangan volume untuk semua titik.” ucap saksi ahli.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ahli terkait metode yang digunakan untuk menghitung kekurangan volume tersebut.

“Anda memeriksa pondasi tersebut, berdasarkan satu pondasi saja atau semua pondasi anda lakukan pemeriksaan?” tanya Hakim Ketua.

Ternyata saksi ahli tidak mengukur ke masing-masing titik pondasi. Namun hanya berdasarkan dari satu titik pondasi saja yang dilakukan pemeriksaan.

“Setiap titik pondasi saya tidak mengukurnya secara keseluruhan. Namun, hanya satu titik saja dan apabila dilakukan pemeriksaan di setiap titik maka harus diperiksa kembali berdasarkan dokumen yang ada” jawab saksi ahli di ruang sidang cakra 8.

Kedudukan saksi ahli pada sidang pembuktian termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tujuannya untuk membantu Majelis Hakim dalam memahami hal-hal teknis terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting terhadap saksi ahli untuk memberikan keterangannya berdasarkan data fakta bukan berdasarkan ukuran rasa.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Senin, 04 Desember 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi
Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB