Mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Program Mahad Al Jamiah UINSU

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi. Senin, 08 Januari 2024. Saidurrahman mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, akhirnya menjalani persidangan pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Medan. Seharusnya agenda persidangan kali ini, diawali dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Sangkot. Namun, saksi tersebut tidak dihadirkan sehingga tidak jadi dilakukan.
Hakim Anggota menjelaskan kepada Para Terdakwa, terhadap kasus ini harus ada yang menerima beban Uang Pengganti (UP). Sontak Saidurrahman menyatakan dirinyalah yang menanggung beban UP tersebut, sebagaimana disampaikannya ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Sebab, uang Rp500 Juta itu yang menerima adalah dirinya kemudian menyerahkan kepada salah satu Pejabat Plt UINSU yang sudah meninggal dunia bukan Nurlaila yang menerimanya.
“Ini dibebankan kepada yang menerima, itu adalah saya (Saidurrahman) dan hal tersebut juga disampaikan ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Kemudian, uang tersebut tidak ada di Nurlaila” ucapnya.
Ketika Saidurrahman mengatakan uang Rp500 Juta itu tidak diterima oleh Nurlaina, Sangkot membantah bahwasanya uang Rp500 Juta itu diterima oleh Nurlaila bukan Saidurrahman.
“Bahwasanya uang Rp500 Juta itu hanya diserahkan kepada Nurlaila, bukan ke Saidurrahman untuk diserahkan ke Plt UINSU yang telah almarhum” bantah sangkot.
Bahkan Saidurrahman memerintahkan Sangkot melalui telepon untuk mengambil uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan diserahkan ke ibu Nurlaila.
“Pada waktu itu Rektor sedang di Jakarta dan menelfon saya agar menarik uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan menyerahkannya ke ibu Nurlaila,” ucap sangkot.
Setelah memeriksa Para Terdakwa, Hakim Ketua menanyakan  harta benda yang disita oleh Penuntut Umum serta rekam jejak kasus yang pernah dijalani Para Terdakwa. Terdakwa Saidurrahman sudah pernah di hukum atas kasus tindak pidana korupsi gedung mangkrak UINSU dan harta benda miliknya tidak ada yang disita sebab dirinya mengaku tidak punya harta benda lagi, Terdakwa Evy dan Sangkot belum pernah dihukum serta harta benda yang disita hanya HandPhone pribadi.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 11 Januari 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru