Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite MAN Binjai.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi di ruang cakra 9 PN Medan. Awalnya, saksi yang pertama kali diperiksa ialah Kepala Sekolah MAN Sidoarjo bernama Fithrotus Subhaniyyah. Namun, saksi tersebut tidak dapat berhadir sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar keterangan saksi di bacakan.
Permohonan JPU tersebut, disanggah oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa Evi Zulinda Purba, S.Pd.I,. M.M. kemudian di ikuti oleh Penasihat Hukum Terdakwa lainnya. Mereka menyatakan keberatan atas keterangan saksi Fithrotus di bacakan. Mengingat seorang saksi itu orang yang melihat, mendengar dan merasakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, secara patut saksi tersebut harus di hadirkan untuk mengetahui secara jelas keterangannya.
Hakim Ketua M. Nazir, S.H., M.H. mengabulkan permohonan para Penasihat Hukum Terdakwa. Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan Terdakwa sebagai saksi dikarenakan mereka saling memberikan kesaksian (Berkas Terpisah/Split).
Pemeriksaan tersebut di awali dari saksi untuk Terdakwa Evi yaitu Saksi Teddy Rahadian, S.H.I. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Binjai dan Nana Farida, S.P. selaku bendahara BOS pada MAN Binjai.
Dahulu sebelum bertugas di MAN Binjai, Teddy bertugas di Mtsn Binjai bersama dengan Terdakwa Evi. Namun, Teddy mengajukan permohonan pindah tugas ke MAN Binjai dikarenkan tidak merasa nyaman dikarenakan ada Terdakwa Evi. Sekira tahun 2018, Evi pun pindah ke MAN Binjai dan menjabat sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, Teddy juga menerangkan bahwasanya selama bertugas di MAN Binjai, dirinya sering berselisih pendapat dengan Evi.
Saksi sebagai PPSM bertugas salah satunya ialah memeriksa secara rinci berkas-berkas seperti berkas pengujian Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dokumen lainnya. Diketahui, pada tahun 2020 setiap siswa dikenakan biaya SPP sebesar Rp50.000 jumlah biaya tersebut setiap tahunnya meningkat hingga di tahun 2023. Proses
Kemudian, Teddy juga menerangkan bahwasany diduga dana komite, ada diberikan kepada guru-guru, ataupun pegawai lainnya. Bahkan Teddy sendiri mendapatkan uang tersebut sekitar Rp600.000. Saksi juga menerangkan dirinya sebagai Terdakwa telah memulangkan uang yang pernah diperolehnya ke Kejaksaan Negeri Binjai melalui keluarganya yaitu uang komite sekitar Rp50 juta.
Terhadap saksi Nana, dirinya menerangkan bahwasanya dalam kegiatan bos ini seperti makan atau kegiatan lainnya ia melakukan mark up terkait dengan pajak. Sebab, kalau dalam bon faktur belanja itu tidak tercantum biaya pajak. Saksi menerangkan hal tersebut di dalam BAP, bahwasanya perbuatan itu (mark up) dilakukan atas dasar perintah Terdakwa Evi. Bahkan saksi melakukan itu secara sadar, sontak hakim menyatakan perbuatan itu tidak benar. Atas keterangan saksi Nana, Terdakwa Evi ketika diberi kesempatan oleh Majlis Hakim untuk memberikan tanggapan, dirinya tidak menanggapi apapun.
Dikarenakan waktu yang terbatas, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 23 Februari 2024 dengan agenda persidangan yang sama pada hari ini (19/02/2024).