Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Maret 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kembali menyidangkan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat Kecamatan Namorambe. Persidangan kali ini ialah Keterangan Terdakwa yang diselanggarakan di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini ialah Hasiholan Sembiring, Ketika persidangan sedang berlangsung seketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kepada peserta sidang tentang Kwitansi Biaya Operasional yang diyakini memiliki tanda tangan dari Terdakwa Hasiholan Sembiring dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwasannya itu benar ditanda tangani oleh beliau, Terdakwa mengaku merasa depresi sehingga memiliki sangkut paut dengan Dokter Jiwa dikarenakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setiap akhir tahun meminta biaya operasional lebih, Terdakwa juga menyebutkan nama-nama orang yang meminta biaya operasional berlebih pada Tahun 2019 yaitu, Hermansyah Sembiring selaku Kaur Pembangunan meminta 25 Juta Rupiah, Payau Ginting selaku Sekretaris Desa meminta 15 Juta Rupiah dan Naman Ginting selaku Kaur Umum meminta 15 Juta Rupiah. Lalu selanjutnya pada Tahun 2020 Hermansyah Sembiring meminta 10 Juta Rupiah, Payau Ginting meminta 12 Juta Rupiah dan Naman Ginting meminta 3 Juta Rupiah.

Namun, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintai Keterangan Terdakwa bahwasanya Terdakwa memiliki Jabatan apa di Desa pada masa 2019-2020, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Cinta Rakyat dengan masa jabatan 2 Periode yang menjabat sejak 2010-2016 dan 2016-2022.

Terdakwa juga menerangkan diangkat menjadi Kepala Desa berdasarkan SK Bupati, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui jumlah anggaran desa pada tahun 2019-2020, Kemudian Terdakwa menerangkan bahwasannya anggaran Desa pada Tahun 2019 untuk APBN Pusat/Dana Desa sebesar sekitar 700 Juta Rupiah dan alokasi dana desa Daerah/Kabupaten 350 juta Rupiah dan untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar 52 juta Rupiah, Lalu pada 2020 anggaran APBN Pusat/Dana Desa itu sebesar sekitar 700 Juta Rupiah.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Pemutaran seluruh Anggaran Dana Desa bagaimana untuk problem di masa selanjutnya? lalu terdakwa menjelaskan bahwasannya ada beberapa tahap terlebih dahulu tentang pemutaran Anggaran dana Desa, yang pertama akan ada musyawarah desa pada bulan Januari-Februari akan ada pemberitahuan dari pihak Kabupaten dan Kecamatan, lalu di desa akan ada musyawarah dengan para masyarakat, pendamping desa, kementerian desa, babinsa, kamtibmas dan dibutuhkan tenaga ahli untuk melaksanakan rapat, lalu selanjutnya pada bulan juli akan ada hasil pengumuman dana pengeluaran di desa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menanyakan ketika dana desa tersedia di rekening Desa lalu bagaimana mekanisme pencairan dana Desa? Terdakwa menerangkan bahwa terkait mekanisme pencairan dana akan ada musyawarah terlebih dulu di Desa lalu mengajukan permohonan ke kecamatan sehingga mendapatkan rekomendasi dari pihak camat dan apabila sudah disetujui kecamatan, Kepala Desa bisa mencairkan dana tersebut melalui surat rekomendasi/pengantar dari camat yang tertuang dengan keterangan dan berapa nominal uang yang akan diberikan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ketika terdakwa datang ke Bank Sumut bersama bendahara desa, sebelum melakukan pencairan Dana sebelumnya juga ada musyawarah terlebih dahulu, lalu jika ada kesepakatan pembangunan seperti bahan dasar semen, pasir, kerikil dll. lalu akan langsung dibayar ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kebetulan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cinta Rakyat adalah pengusaha panglong di Desa sehingga transaksi barang material akan lebih mudah.

Usai mendengarkan Keterangan Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan bahwasanya Sidang ditunda sampai Tanggal 18 Maret dan apabila Terdakwa tidak mampu menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge) maka sidang akan langsung masuk ke tahap Penuntutan. (Muhammad Farhan, dkk)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Berita Terbaru