Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap Evy Novianti Siregar (Salah satu terdakwa) atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Dalam amar putusan banding No. 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan “Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 22 Januari 2024 Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. An. terdakwa Evy Novianti Siregar yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00.” (Website SIPP PN Medan).

Diketahui sebelumnya, Evy dihukum oleh Majelis Hakim dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana kurungan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TIpikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (22/01/2024)

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subs 1 bulan pidana kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin, S.H., M.H. tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB