Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap Evy Novianti Siregar (Salah satu terdakwa) atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Dalam amar putusan banding No. 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan “Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 22 Januari 2024 Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. An. terdakwa Evy Novianti Siregar yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00.” (Website SIPP PN Medan).

Diketahui sebelumnya, Evy dihukum oleh Majelis Hakim dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana kurungan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TIpikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (22/01/2024)

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subs 1 bulan pidana kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin, S.H., M.H. tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru