www.pendidikanantikorupsi.org. (Kabupaten Karo). Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Adiliasta Sembiring divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (19/04).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Suhartanto, SH.MH menilai terpidana Adiliasta Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana untuk Desa Selakar, Kecamatan Munthe sebesar Rp 16.476.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karo 2010 dari total anggaran sebesar Rp58.954.000.
Terpidana dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut 1 tahun penjara, Adiliasta Sembiring juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 16.476.000 dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.)
Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda Adiliasta Sembiring untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.
Selesai pembacaan putusan, hakim Suhartanto mengingatkan kembali perihal hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, tapi terpidana tetap bungkam. Hingga tiga kali peringatan barulah terpidana menjawab mengerti.
Terpidana Adiliasta Sembiring terlihat shock saat mengetahui bahwa dirinya dihukum. Hal ini terlihat katika majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, Ia masih tetap duduk dan memandang bangku hakim yang sudah kosong. (Day