Korupsi : Divonis 1 Tahun, Adiliasta Shock

Kamis, 19 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kabupaten Karo). Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Adiliasta Sembiring divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (19/04).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suhartanto, SH.MH menilai terpidana Adiliasta Sembiring  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana untuk Desa Selakar, Kecamatan Munthe sebesar Rp 16.476.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karo 2010 dari total anggaran sebesar Rp58.954.000.

Terpidana dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Adiliasta Sembiring juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 16.476.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.)

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda Adiliasta Sembiring  untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.

Selesai pembacaan putusan, hakim Suhartanto mengingatkan kembali perihal hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, tapi terpidana tetap bungkam. Hingga tiga kali peringatan barulah terpidana menjawab mengerti.

Terpidana Adiliasta Sembiring terlihat shock saat mengetahui bahwa dirinya dihukum. Hal ini terlihat katika majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, Ia masih tetap duduk dan memandang bangku hakim yang sudah kosong. (Day

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru