Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Juni 2024. Majelis Hakim yang di ketuai Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan), kembali pimpin sidang dugaan kasus korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2021. Sidang kali ini ialah pembacaan Surat Bantahan (Eksepsi) dari terdakwa Rajadi Sijabat melalui Penasihat Hukumnya (PH) Bahren Samosir, S.H. dan Devy Kemala, S.H.
Menurut PH terdakwa dalam Eksepsinya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libelium) karena telah menguraikan perbuatan materiil (materiele handelingen) yang dilakukan oleh orang lain yang dianggap melawan hukum sebagai perbuatan terdakwa dan membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat dan tidak jelas. Maka merujuk Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Lain daripada itu, PH terdakwa juga membantah bahwasanya surat dakwaan JPU kabur kabur (obscuur libelium) karena adanya pertentangan (tidak konsisten) dalam menentukan/menyebutkan nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada terdakwa dan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan asumsi. Kemudian, PH terdakwa menyatakan bahwasanya dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap karena tiak menguraikan klasifikasi perbuatan terdakwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan uraian bantahan (eksepsi) tersebut PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi dari PH terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menyatakan berita acara persidangan di PN Medan yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula, menyatakan terdakwa Rajadi Sijabat tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum, memerintahkan JPU untuk melepaskan/mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara, atau jika Majelis Hakim berpendapat eksepsi ini telah memasuki pokok perkara mohon kiranya agar memeriksa, mempertimbangkan dan memutus secara bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat 3 (tiga) terdakwa yaitu Rajadi Sijabat, selaku Direktur CV. Vitto Jaya sekaligus sebagai Penyedia/Rekanan, Nixon Mulia V. Silitonga (dilakukan Penuntutan terpisah) Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Juharianto (dilakukan Penuntutan terpisah) selaku Konsultan Pengawas pada CV. Mereka bertiga didakwa oleh JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi ini negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp. 601.898.726,- sebagaimana hasil Laporan Akuntan Independen Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu Kecamatan Torgamba Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 00002/2.1349/AL/0287/1/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Salmon Sihombing, M.M.,Ak., CA., CPA., Asean CPA., CPI., CLI., CRA (Sumber SIPP PN Medan)
Usai membacakan eksepsi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 26 Juni 2024 dengan agenda tanggapan JPU atas bantahan dari PH terdakwa.