Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 08 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Nani Sukmawati, membuka sidang putusan kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama rekanan. Sidang ini dilaksanakan di ruang cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, bahwa Binsar Situmorang selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama rekanan yaitu Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean terbukti melakukan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan tahun 2020.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukum Binsar Situmorang dengan 1 tahun (12 bulan) pidana penjara. Sementara Majelis Hakim menghukum terdakwa Dumaris dan Franky lebih ringan ketimbang Binsar. Yaitu menghukum mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwasanya perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966, namun UP tersebut telah dibayarkan oleh para terdakwa.

Majelis Hakim dalam putusannya juga mengatakan bahwasanya para terdakwa telah menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara.

Menurut Majelis Hakim, terdapat hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, hal-hal yang meringankan para terdakwa ialah telah bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya.

Untuk Diketahui, vonis hukuman untuk Binsar ini lebih ringan ketimbang dari tuntutan JPU. Yaitu menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Kemudian, hal yang sama juga untuk terdakwa Franky yaitu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Lalu unutk terdakwa Dumaris menutut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kalau dalam tuntutan, JPU menilai bahwasanya perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primair. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan tersebut. Para terdakwa mengambil sikap untuk menerima putusan sedangkan JPU menyatakan berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru