Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 08 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Nani Sukmawati, membuka sidang putusan kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama rekanan. Sidang ini dilaksanakan di ruang cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, bahwa Binsar Situmorang selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama rekanan yaitu Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean terbukti melakukan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan tahun 2020.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukum Binsar Situmorang dengan 1 tahun (12 bulan) pidana penjara. Sementara Majelis Hakim menghukum terdakwa Dumaris dan Franky lebih ringan ketimbang Binsar. Yaitu menghukum mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwasanya perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966, namun UP tersebut telah dibayarkan oleh para terdakwa.

Majelis Hakim dalam putusannya juga mengatakan bahwasanya para terdakwa telah menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara.

Menurut Majelis Hakim, terdapat hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, hal-hal yang meringankan para terdakwa ialah telah bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya.

Untuk Diketahui, vonis hukuman untuk Binsar ini lebih ringan ketimbang dari tuntutan JPU. Yaitu menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Kemudian, hal yang sama juga untuk terdakwa Franky yaitu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Lalu unutk terdakwa Dumaris menutut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kalau dalam tuntutan, JPU menilai bahwasanya perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primair. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan tersebut. Para terdakwa mengambil sikap untuk menerima putusan sedangkan JPU menyatakan berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB