Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 05 Agustus 2024. Majelis Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu membuka sidang permohonan pra-peradilan (pra-pid) penetapan tersangka Zahir (Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023) di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). Persidangan pra-pid ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Zahir terhadap dugaan kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Diruang persidangan telah tampak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon dan juga terlihat Kuasa Hukum dari Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon.

Usai persidangan dibuka, Kuasa Hukum Zahir menyampaikan pencabutan permohonan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir dengan mengajukan satu bundel berkas ke hadapan Majelis Hakim.

Akan tetapi, Khomazaro tidak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut. Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan pra-pid. Khomazaro berpendapat bahwasanya pencabutan permohonan harus ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka ia akan ambil sikap.

Khamozaro mengatakan bahwasanya ia berhati-hati dalam menangani sidang pra-pid ini, karena telah beredar di pemberitaan bahwasanya Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia mengetahui hal tersebut berasal dari pemberitaan yang beredar. Bahwasanya tersangka ini sudah pernah dipanggil, namun tidak berhadir sehingga pihak kepolisian menetapkan tersangka masuk sebagai DPO.

Dalam kesempatan itu, Khamozaro pun mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir dan jangan menghalangi proses penyidikan. Ia pun mencoba untuk mencerahkan, ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, dikhawatirkan timbul permasalahan. Ia melanjutkan apalagi jika Kuasa Hukum dapat berkomunikasi dengan dengan pemohon yang statusnya masuk sebagai DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan keberadaan Zahir ?.

Diketahui dari laman pemberitaan metro.tempo.co, Mantan Bupati Batubara, Zahir, resmi ditetapkan sebagai buronan (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibat mangkirnya Zahir, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat DPO. Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan,  permohonan pra-pid Zahir telah teregister dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn  dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut. Sidang pertamanya dijadwalkan Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 8. Namun, Zahir mangkir dari pemanggilan tersebut.

Setelah berdialog cukup panjang antara Hakim dengan pihak pemohon, akhirnya Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan pra-pid. Ia pun mengingatkan agar tidak terjebak, maka jalani saja proses ini sebagaimana hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu, Khamozaro memberi kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat, 09 Agustus 2024 di jam 09.00 (pagi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:29 WIB

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB