Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perdana dugaan perkara korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut (JPU) di ruang Cakra 6 PN Medan.
Terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Sadri selaku Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Kab. Langkat. Dalam surat dakwaan JPU diterangkan bahwasanya Sadri, diduga melakukan korupsi sekitar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Junita dan Ria Tambunan membacakan surat dakwaan yang menerangkan bahwasanya terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Lebih lanjut, inisiatif pungutan/pengutipan dimulai sejak sekitar bulan Februari 2020 atau sekira sebelum tahun ajaran baru dimulai. Pada saat itu, terdakwa dipanggil Akhmad Julham (Saksi) ke kantin kampus STKIP Al Maksum Stabat. Lalu, Akhmad Julham menyampikan kepada terdakwa tentang ide pengumpulan uang subsidi silang dari para mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah pada STKIP Al Maksum Stabat Kabupaten Langkat. Akhmad Julham menyampaikan kepada terdakwa “Kan, jumlah yang tidak menerima bantuan KIP Kuliah banyak, jadi kalau kita gratiskan semua tidak cukup untuk operasional kampus, jadi sampaikan ke mahasiswa penerima untuk membantu temannya yang tidak menerima KIP Kuliah”.
Sekitar bulan Juli tahun 2020, terdakwa selaku Ketua STKIP Al Maksum Stabat memerintahkan Azri Ranualdy Sugma, M.Psi (saksi) selaku Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STKIP Al Maksum Stabat untuk melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru Angkatan 2020 terkait Program Indonesia Pintar Kuliah. Ketika sosialisasi tentang pembuatan akun KIP tersebut, terdakwa menyampaikan kepada mahasiswa yang mendapat bantuan KIP Kuliah agar membantu biaya perkuliahan mahasiswa yang tidak mendapat bantuan KIP Kuliah. Pungutan tersebut diistilahkan dengan “subsidi silang”. Adapun jumlah uang subsidi silang yang dibebankan kepada mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp1 Juta/mahasiswa/semester. Sedangkan Angkatan 2022 adalah sebesar Rp1,5 Juta/mahasiswa/semester.
Terdakwa selalu menyampaikan perihal adanya pungutan subsidi silang tersebut kepada mahasiswa angkatan baru sampai Tahun Akademik tahun 2023, adapun pungutan-pungutan yang dikutip terdakwa dari mahasiswa penerima KIP-Kuliah adalah Uang sumbangan mahasiswa KIP, Uang pendaftaran, Uang uang UTS dan UAS, Uang penunjang Pendidikan. Diduga terdapat modus terdakwa ialah melakukan pemotongan/pengutipan untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), kegiatan pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
Kemudian, perbuatan terdakwa diduga dilakukan bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham memungut uang dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membaca surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 23 September 2024 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan saksi.