Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, kembali membuka sidang dugaan perkara pidana pajak di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Sufianto alias Huang alias Awang Ketua Mejelis Hakim Khamozaro Waruwu menduga terdakwa bukanlah aktor sebenarnya dalam perkara kebocoran pajak ini, menurut beliau masih ada aktor utama yang berlindung dengan menggunakan terdakwa sebagai tameng agar selamat dari transaksi mafia pajak ini.
“kepada Jaksa saya minta bapak Limardi Suwito dan anaknya juga diperiksa, karena terdakwa dari penilaian saya terlibat dalam perkara ini karena beteman dengan yang kemungkinan diduga mafia pajak, karna sebenarnya yang memiliki perusahaankan adalah Limardi Suwito dan anaknya, maka mereka harus diperiksa juga bukan hanya terdakwa ini saja” penjelasan dari Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan ini Jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa untuk mengungkapkan di depan persidangan terkait adanya oknum pegawai pajak yang nakal berinisial AR yang sering minta berjumpa, minta traktir, dan minta THR kepada terdakwa, sayangnya terdakwa tidak mau menyebutkan siapa pegawai berinisial AR tersebut.
Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa dalam menjalankan jasanya terdakwa tidak memiliki kantor dan tidak berbadan hukum, sementara terdakwa memiliki karyawan yang bekerja bersamanya, dan ketika ditanya Majelis Hakim Sarma Siregar, ternyata terdakwa bukanlah sarjana dibidang khusus perpajakan, “Saudara Sufianto apa latar belakang pendidikan anda, apakah anda memang lulusan akuntansi perpajakan atau dibidang yang mengenai pajak” tanya Sarma Siregar, “tidak yang mulia saya sarjana ekonomi yang mulia” jawab Sufianto. “Jadi kok bisa anda jadi konsultan pajaknya CV. Darma Abadi” tanya Sarma kembali, “izin yang mulia saya memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perpajakan yang mulia” jawab Sufianto kembali, “ia anda tahu dalam perpajakan tapi bukan ahlinyakan, hingga akibat kelalaian saudara telah terjadi kebocoran pajak yang merugikan negara 28 Milyar lebih” tegas Sarma.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.