Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat dr. Alwi (di depan baju biru langit) dan Robby (di depan baju hitam) hadir dipersidangan bersama dr. David Luter (belakang baju putih sambil melipat tangan)

Terlihat dr. Alwi (di depan baju biru langit) dan Robby (di depan baju hitam) hadir dipersidangan bersama dr. David Luter (belakang baju putih sambil melipat tangan)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi dr. David Luther Lubis untuk dimintai keterangannya. Karena pada persidangan sebelumnya ia menyebut nama saksi dr. Fauzi Nasution dan Emirsyah Harahap yang diduga menerima aliran dana dari dugaan perkara korupsi APD Covid-19 dan menginisiasi pertemuan di Cafe Wak Noer dalam agenda pembahasan pengadaan tersebut.

Akan tetapi, dihadapan Majelis Hakim saksi dr. Fauzi Nasution membantah keterangan saksi dr. David Luther Lubis, “Tidak benar yang mulia, demi Allah saya tidak ada menerima uang dari pengadaan APD Covid-19 dan saya tidak mengetahui kegiatan pengadaan tersebut,” bantahnya. Lantas, keterangan dari dr. Fauzi Nasution tersebut dibantah Adzwarsyah Tarigan, “tidak benar yang mulia, saya langsung yang mengantarkan dua kantong plastik paket yang diduga uang kerumah dr. Fauzi Nasution, yang beliau sendiri menerimanya dan dia juga ucapkan terima kasih,” ucap tegas Adzwarsyah.

Para saksi diambil sumpah

Mendengar bantahan tersebut, Hakim Anggota Bernard Panjaitan mengatakan kepada saksi dr. Fauzi Nasution “Saudara harus tau, dua kantong plastik itu diduga uang berjumlah Rp3 Miliar lebih berdasarkan perhitungan dipersidangan sebelumnya, makanya para saksi harus berani bersikap, gentleman mengakuinya, karena saya menduga kedepan ini akan ada tersangka baru kalau begini ceritanya,” ujar Bernard.

Keterangan bantahan juga disampaikan saksi Emirsyah Harahap terkait tuduhan kepadanya terlibat dalam dugaan korupsi APD Covid-19 itu. “Yang mulia saya hadir di Cafe Wak Noer, pada waktu itu hanyalah atas panggilan telpon dari dr. Aris untuk membantu merujuk orang tua bang Roby dari Medan ke Rumah Sakit yang ada di Kisaran, bukan dalam hal pengadaan APD Covid-19,” ucap Emirsyah Harahap. Namun, dr David Luther Lubis membantah keterangan Emirsyah yang mengatakan “yang mulia saudara Emirsyah ini mendapat uang sebanyak Rp400 juta yang saya berikan di rumah saya atas perannya mengatur pertemuan di Cafe Wak Noer,” ucap dr. David Luther Lubis.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 19 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru